Asyik Main Judi Online, Dua Pria di Paser Tak Sadar Diintai Polisi

Wed, 2 Nov 2022 18:56:13 | author Simpul Media
PicsArt_22-11-02_18-50-34-074

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tengah asyik bermain judi online, dua pria di Kabupaten Paser tak sadar diintai polisi. Masing-masing inisial NZR (43) dan AW (42). Keduanya dicokok di salah satu warung Kecamatan Muara Komam.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Paser, Aipda Jahiruddin menuturkan, keduanya diamankan pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 00.30 Wita oleh tim gabungan unit Jatanras dan Pidum Polres Paser berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Bahwa di warung itu sering terjadi permainan judi slot,” tutur Jahiruddin, dikonfirmasi Selasa (2/11/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satreskrim Polres Paser melakukan pengintaian di sekitar warung tersebut. Hingga akhirnya mendapati dua orang pekerja swasta tengah bermain judi slot atau online.

“Keduanya didapati sedang melakukan permainan judi online di warung itu,” terangnya.

Dicokok tengah asyik bermain judi online, keduanya tak dapat mengelak. Merekapun dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 2 unit gawai yang digunakan dan kartu ATM.

“Mereka mengakui. Selain itu juga mengamankan buku tabungan perbankan yang digunakan bertransaksi judi slot. Selanjutnya akan melakukan pengecekan rekening korannya di bank,” terang dia.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni NZR mengaku telah bermain judi online selama 6 bulan. Awalnya mendaftar melalui situs judi online hingga berlanjut membuat akun dengan username.

“Untuk rekening yang didaftarkan BRI atas nama sendiri,” jelas Jahiruddin.

Mulanya lebih dulu melakukan deposit diakunnya minimal Rp25 ribu. Sebelum diciduk, NZR sempat melakukan deposit sebesar Rp88 ribu, sementara untuk saat ini sisa saldonya di situs judi online itu hanya Rp73.344 saat diamankan.

“Sudah 6 bulan main judi slot. Ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkas dia.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Syukran Amin ; Bazar UMKM 2024 Oleh Paser Bekerai Batu Sopang Penggerak Ekonomi Rakyat

SIMPUL.MEDIA, Batu Sopang – Segenap pemuda di Kecamatan Batu Sopang yang tergabung dalam Paser Bekerai…

Sinergi, Disporapar Paser dan Pobsi Paser Gelar Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024, yang digelar oleh Dinas Pemuda…

Dukung Perkembangan Olahraga Di Paser, Zulfikar Inginkan Event Terus Berlanjut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin bersama Zulkifli Kaharuddin menghadiri Pembukaan Piala Bupati…

Motivasi Bagi Pemuda Senaken, Edwin Santoso Dukung Pembangunan Lapangan Permanen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesuksesan Karang Taruna Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dalam menggelar…

Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kaltim, Sultan Paser Aji Norhanuddin Pesan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Samarinda – Sebanyak 53 anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya….

Turut Serta Kideco Run, Edwin Semula Ragu Akhirnya Finish Setelah 34 Menit Berlari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso turut serta dalam agenda olahraga yang digelar…

Ikhwan Antasari Mengundurkan Diri, Zulkifli Gantikan Posisi Wakil Ketua DPRD Paser 

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan…

Cak Imin Kembali Pimpin PKB, Yenni Eviliana Optimis PKB Terus Berikan Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yenni Eviliana yang merupakan Kader…

Ingatkan Tiga Fungsi DPRD, Acong Asfiyek Berharap Saran dan Masukan masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap anggota DPRD Paser Secara resmi telah menjabat sebagai Anggota DPRD Paser…

DPP LAP Bentuk Kepengurusan Hingga IKN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) Periode 2024-2029 melengkapi struktur…

error: Content is protected !!