Asyik Main Judi Online, Dua Pria di Paser Tak Sadar Diintai Polisi

Wed, 2 Nov 2022 18:56:13 | author Simpul Media
PicsArt_22-11-02_18-50-34-074

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tengah asyik bermain judi online, dua pria di Kabupaten Paser tak sadar diintai polisi. Masing-masing inisial NZR (43) dan AW (42). Keduanya dicokok di salah satu warung Kecamatan Muara Komam.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Paser, Aipda Jahiruddin menuturkan, keduanya diamankan pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 00.30 Wita oleh tim gabungan unit Jatanras dan Pidum Polres Paser berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Bahwa di warung itu sering terjadi permainan judi slot,” tutur Jahiruddin, dikonfirmasi Selasa (2/11/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satreskrim Polres Paser melakukan pengintaian di sekitar warung tersebut. Hingga akhirnya mendapati dua orang pekerja swasta tengah bermain judi slot atau online.

“Keduanya didapati sedang melakukan permainan judi online di warung itu,” terangnya.

Dicokok tengah asyik bermain judi online, keduanya tak dapat mengelak. Merekapun dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 2 unit gawai yang digunakan dan kartu ATM.

“Mereka mengakui. Selain itu juga mengamankan buku tabungan perbankan yang digunakan bertransaksi judi slot. Selanjutnya akan melakukan pengecekan rekening korannya di bank,” terang dia.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni NZR mengaku telah bermain judi online selama 6 bulan. Awalnya mendaftar melalui situs judi online hingga berlanjut membuat akun dengan username.

“Untuk rekening yang didaftarkan BRI atas nama sendiri,” jelas Jahiruddin.

Mulanya lebih dulu melakukan deposit diakunnya minimal Rp25 ribu. Sebelum diciduk, NZR sempat melakukan deposit sebesar Rp88 ribu, sementara untuk saat ini sisa saldonya di situs judi online itu hanya Rp73.344 saat diamankan.

“Sudah 6 bulan main judi slot. Ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkas dia.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Antusias Masyarakat Tinggi, Acong Aspiyek Turut Hadir Dan Apresiasi Upaya Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti agenda Tabligh Akbar yang digelar di Halaman…

Sosialisasikan Pilkada, Polres Paser Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ustadz Das’ad Latif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya Polres dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di…

Fokus Pengamanan Pilkada, Polres Paser Siagakan 480 Personel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai salah satu upaya dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun…

Gelar Simulasi Sispam Kota, Polres Paser Siap Amankan Pilkada 2024 di Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Polres Paser menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Lapangan Gentung Temiang,…

Beri Teladan ; H. Hendra Wahyudi Kembalikan Mobil Aset ke Sekretariat DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sektetaris Dewan DPRD Paser menjelaskan, berakhirnya masa jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten…

H. Hendra Wahyudi; Kembali Nahkodai DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – H. Hendra Wahyudi, kembali terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Paser setelah acara pengambilan…

Duka Saat Pelantikan DPRD, Sekwan Sampaikan Belasungkawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 29 anggota DPRD Paser periode 2024-2029 diambil sumpah dan janji di…

Ketua Komisi III DPRD Paser Ajak Masyarakat Maknai Kemerdekaan Melalui Kegiatan Positif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso mengajak masyarakat Kabupaten Paser untuk…

Bacakan Teks Proklamasi, Ketua DPRD Paser; Momen Kebersamaan Membangun Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Kabupaten Paser yang dilaksanakan di Halaman…

Ini Enam Rekomendasi KUA dan PPAS 2025 Dari Banggar DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat Paripurna DPRD Paser, tentang penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Pembahasan…

error: Content is protected !!