Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Dua Rumah Sakit di Paser Naik Kelas, Eva Minta Berikan Pelayanan Prima

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 58 tahun, dua rumah sakit di Kabupaten…

Listrik di Tanjung Harapan 2023 Terealisasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sedikitnya, tersisa 6 Desa di Kabupaten Paser yang hingga kini belum belum…

Patih Sebut Penegakan Hukum hanya Alat Kepentingan Bagi Elite Politik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Gurihnya emas hitam di benua etam, membuat banyak orang ingin menikmatinya, termasuk…

Dugaan Korupsi Hibah SR-MBR di Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser Tunggu Hasil Audit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyidik kejaksaan memeriksa sedikitnya puluhan saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana…

Ekonomi Paser Tumbuh 5,41 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser pada 2021 tercatat sebesar 5,41 persen. Ia mengatakan…

Dukung Pengembangan Kawasan Transportasi Laut, Pemkab Paser Hibahkan 2 Bidang Tanah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak dua bidang tanah berlokasi di Desa Pondong Kecamatan Kuaro dihibahkan Pemkab…

Ajak Masyarakat Cinta Tanah Air, Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sempulang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Cinta tanah air harus dimiliki oleh setiap insan. Rasa nasionalisme tumbuh harus…

Pasar Murah di Paser, Fahmi Sebut Berikan 5 Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya jaga stabilisasi harga pangan dan menekan inflasi daerah, Pemkab Paser bersama…

Tekan Lonjakan Covid-19 di Paser. Prokes Hingga Vaksinansi Kembali Digalakkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Antisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun 2022, diimbau Pemerintah…

Permudah Pengusulan Pensiun bagi ASN, BKPSDM Hadirkan Sipesulap

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hadirnya aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Usul ASN Pensiun (Sipesulap) memberikan kemudahan bagi…

error: Content is protected !!