Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kaltim, Sultan Paser Aji Norhanuddin Pesan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Samarinda – Sebanyak 53 anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya….

Turut Serta Kideco Run, Edwin Semula Ragu Akhirnya Finish Setelah 34 Menit Berlari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso turut serta dalam agenda olahraga yang digelar…

Ikhwan Antasari Mengundurkan Diri, Zulkifli Gantikan Posisi Wakil Ketua DPRD Paser 

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan…

Cak Imin Kembali Pimpin PKB, Yenni Eviliana Optimis PKB Terus Berikan Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yenni Eviliana yang merupakan Kader…

Ingatkan Tiga Fungsi DPRD, Acong Asfiyek Berharap Saran dan Masukan masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap anggota DPRD Paser Secara resmi telah menjabat sebagai Anggota DPRD Paser…

DPP LAP Bentuk Kepengurusan Hingga IKN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) Periode 2024-2029 melengkapi struktur…

Antusias Masyarakat Tinggi, Acong Aspiyek Turut Hadir Dan Apresiasi Upaya Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti agenda Tabligh Akbar yang digelar di Halaman…

Sosialisasikan Pilkada, Polres Paser Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ustadz Das’ad Latif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya Polres dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di…

Fokus Pengamanan Pilkada, Polres Paser Siagakan 480 Personel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai salah satu upaya dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun…

Gelar Simulasi Sispam Kota, Polres Paser Siap Amankan Pilkada 2024 di Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Polres Paser menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Lapangan Gentung Temiang,…

error: Content is protected !!