Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Dibalik Meriahnya Pementasan GSMS, Seniman Beri Catatan untuk Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puncak Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) yang dihelat di Gedung Awa Mangkuruku…

Abdullah Sebut Ilegal, Izin Pelaku Usaha Galian C Yang Laporkan Penambang Pasir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan…

Diduga Belum Mengantongi IUP Operasi Produksi, Penasehat Hukum Layangkan Laporan ke Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejatinya DPRD Kabupaten Paser telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan…

Pengendara Terjun Bebas di Proyek Pengerjaan Rehabilitasi Jembatan Puteri Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kecelakaan tunggal terjadi di Jembatan Puteri Paser. Seorang pengendara perempuan yang mengendarai…

Bantuan Hukum Gratis Harus Diketahui Warga, Yenni Gelar Sosper di Desa Padang Jaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum…

Polisi, Suporter Bola hingga Komunitas di Paser Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu menewaskan…

Penambang Belum Berizin, Patih Paser: Jangan Ditakut-takuti

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa pekan terakhir ini persoalan gas elpiji 3 kilogram dan penambangan pasir…

Strategi Jitu Direktur Baru Tingkatkan Bisnis Perumda Prima Jaya Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pasca dilantik dan diambil sumpahnya dalam mengemban jabatan baru. Direktur Perusahaan Umum…

RDP Nasib Penambang Pasir Tak Temui Kesepakatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Meroketnya harga pasir per kubik dari Rp 87 ribu kini mencapai Rp…

Kideco Raih Penganugerahan Subroto 2022 dari Kementerian ESDM

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy…

error: Content is protected !!