Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

IPSI Paser Gali Potensi Atlet, Target Emas Tatap Porprov

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna menggali potensi calon atlet, Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia…

Sederet Solusi DPRD Sikapi Banjir di Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Rahmadi, menyampaikan pendapatnya tentang penanganan bencana…

Samsat Keliling Hadir di Desa, Kades Tapis: Masyarakat Sangat Terbantu Membayar Pajak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelayanan pembayaran pajak kendaraan kini semakin dipermudah. Mengingat saat ini dengan adanya…

Upaya Berantas Narkoba, Polres Paser Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persoalan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) terlarang belum ada habisnya, banyaknya narkotika…

Reses Hendra Wahyudi: Program Prioritas Bupati Bakal Urai Masalah di Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Serap Aspirasi (Reses) masa sidang 3 tahun 2022, dilangsungkan Ketua Dewan Perwakilan…

Mangkrak 6 Tahun, Pembangunan Lanjutan Bandara Paser Tak Jelas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan lanjutan bandara Paser hingga kini belum jelas kapan kembali dimulai. Pasalnya,…

Baku Senggol di Kesuma Bangsa, Pengemudi Dilarikan ke Panglima Sebaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Paser. Kali ini, peristiwa jalanan…

BNK Paser Kembali Lakukan Tes Urine, Dua Pegawai Terindikasi Positif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Paser kembali melakukan tes urine kepada pegawai…

Pengurus Kadin Paser Resmi Dilantik, Fahmi: Harus Ada Terobosan Program Kerja

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Paser periode 2022 – 2027…

Abdurrahman KA: Bersama Kadin Membangun Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Paser periode 2022 – 2027,…

error: Content is protected !!