Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Peningkatan Kualitas Jalan di Paser, DPRD Minta Kemendagri Buka Mata

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap usulan peningkatan kualitas jalan, melalui pinjaman…

Respon DPRD dan DLH Kabupaten Paser Sikapi IUP PT BSI di HGU PTPN XIII

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah menyatakan ketidaksepakatan dengan adanya kerjasama antara PT…

Harga Bawang Merah Turun, Minyak Goreng Naik 2 Kali Lipat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah bahan pokok di Pasar Penyembolum Senaken mengalami kenaikan harga selama Ramadan,…

Pemkab Paser Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Megeri Sipil (PNS) dan…

Gaya Egaliter

SIMPUL.MEDIA – Membumi, itu sedikit gambaran dari Hendra Wahyudi. Ketua DPRD Paser periode 2019 –…

Dibalik Pondok Jaga Pasir Mayang, Data Pekerja PT. BSI Belum Tercatat di Disnakertrans

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro yang mencegah pengerukan batu bara…

Upaya Bupati Paser Fahmi Kembangkan Ekonomi Lokal

SIMPUL.MEDIA, Paser – Diketahui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 mengusung pembangunan industri pengolahan berbasis…

Empat Bidang Dasar Jadi Sorotan DPRD di Musrenbang RKPD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setidaknya empat bidang dasar disorot DPRD Paser saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

Kinerja Pemkab Paser 2021 Disorot dan Dipuji

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

Garda Bangsa Paser Gandeng Komunitas, Pangkas Rambut Gratis Kaum Jompo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa atau Garda Bangsa Kabupaten…

error: Content is protected !!