Barang Bukti Hasil 106 Perkara Inkract Dimusnahkan Kejari Paser

Tue, 14 Jun 2022 19:35:23 | author Simpul Media
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkotika, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Paser, Selasa (14/6/2022)
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkotika, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Paser, Selasa (14/6/2022)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum, periode Oktober 2021 hingga Juni 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract) dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Selasa (24/6/2022).

Perkara itu didominasi kasus narkotika sebanyak 44 perkara, disusul kasus kesehatan sebanyak 10 perkara, 11 perkara perlindungan anak, 7 perkara senjata api dan senjata tajam, 5 perkara pencurian, 5 perkara pembunuhan, 4 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara penganiyaan.

Sementara perkara penipuan, pemerkosaan, perkebunan masing-masing 2 perkara dan perkara informasi dan transaksi elektronik, pengancaman, pornografi, pembakaran dan penculikan masing-masing 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini merupakan program Kejaksaan yang secara berkelanjutan dilaksanakan,” kata Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya.

Rejendra turut menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kewenangan Jaksa untuk melakukan eksekusi. Selain itu, guna menghindari tunggakan penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti.

πΎπ‘’π‘π‘Žπ‘™π‘Ž πΎπ‘’π‘—π‘Žπ‘Ÿπ‘– π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘’π‘Ÿ, π‘…π‘Žπ‘—π‘’π‘›π‘‘π‘Ÿπ‘Ž π·β„Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘šπ‘Žπ‘™π‘–π‘›π‘”π‘Ž π‘Šπ‘–π‘Ÿπ‘–π‘‘π‘Žπ‘›π‘Žπ‘¦π‘Ž

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 15 jenis dan 42 beragam alat. Diantaranya 28,935 gram sabu, 19.572 butir obat keras berbagai jenis, 28 bilah senjata tajam, 3 pucuk senjata api, 92 buah alat komunikasi berbagai merk, alat hisap, timbangan serta dokumen.

“Masih banyak lagi jenis barang bukti yang kami musnakan, dengan cara di larutkan, di potong, hingga dibakar,” tambahnya.

Meski kasus narkotika masih mendominasi. Menurutnya, jumlah kasus tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sementara kasus jenis lain seperti illegal logging maupun illegal mining tidak ada yang ia terima perkaranya.
“Memang mengalami penurunan. Terlepas dari adanya pandemi Covid-19, yang jelas kasus narkotika memang harus kita hindari termasuk bagi generasi muda,” tuturnya

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, Dandim 0904/Paser, Letkol Inf. Ronald Wahyudi, Wakapolres Paser, Kompol Setyono, serta Kepala PN Tanah Grogot, Made Adicandra Purnawan. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Paser Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Bertabur Undian Rangsang Animo Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya mendongkrak cakupan vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan di Kabupaten Paser. Kali…

PASER, SHALAWAT DAN NAHDLIYIN Jangan Cuma Jadi Kunci, Jadilah Penentu

SIMPUL.MEDIA, Paser – 5 sampai 10 tahun wajah Indonesia nanti akan dilihat di sekitar wilayah…

Walau Pernah Dikorupsi, Pemkab Paser Kembali Alokasi Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan kembali mengalokasikan dana hibah kepada Politeknik Negeri…

Cegah Mafia, Pupuk Kaltim Gandeng Polda Salurkan Pupuk Subsidi

Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia…

error: Content is protected !!