simpul.media, Tanah Grogot – Proses tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah sampai dibatas akhir pendaftaran.
Masa pendaftaran yang dimulai pada Senin (1/5/2023) hingga minggu (14/5/2023) (batas pengajuan), terdapat 17 Partai Politik (Parpol) yang sudah mengantarkan berkas pendaftaran Bacaleg.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, sampai batas pengajuan Bacaleg, sudah menerima berkas pendaftaran dari 17 Parpol yang kemudian dilanjutkan pada proses verifikasi administrasi.
“Dari 17 Parpol itu nanti akan kami verifikasi administrasi berkas-berkasnya,” kata Qayyim, dikonfirmasi Senin (15/5/2023).
Dikatakan Qayyim, ada 18 partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu 2024, namun masih ada satu partai yang tidak mendaftarakan Bacaleg ke KPU Kabupaten Paser yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Dengan begitu, dijelaskannya sampai pada akhir masa pendaftaran, maka proses tahapan pengajuan pendaftaran sudah selesai, sehingga tidak ada lagi toleransi untuk melakukan pendaftaran kembali.
“Jika sudah sampai batas akhirnya maka sudah selesai, jadi totalnya ada 17 Partai saja di Paser yang mendaftarkan” pungkasnya.
(rul)