Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana di Desa Modang. (Dok. istimewa)
Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana di Desa Modang. (Dok. istimewa)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seiring pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagai wilayah terdekat secara demografi tentunya masyarakat Kabupaten Paser, diharapkan tak hanya jadi penonton.

Keahlian akan peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi kawula muda menjadi pekerjaan rumah oleh semua pihak, khususnya bagi pemangku kebijakan. Guna mencetak pemuda yang berdaya saing saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Demi mewujudkan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana tak pernah henti melakukan sosialisasi mengenai Perda Kepemudaan. Teranyar melaksanakan diseminasi di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

“Apa yang kami sampaikan perihal Perda Kepemudaan untuk mendorong pemuda berdaya saing yang siap berkompetisi dimasa mendatang,” kata Yenni Eviliana, Sabtu (27/1/2024).

Dalam sosialisasi itu titik poin yang disampaikan Politisi PKB itu lebih pada peranan pemerintah daerah dalam merangkul atau memfasilitasi potensi dari pemuda. Dimana memiliki keahlian namun berasal dari keluarga kurang mampu.

“Ada beasiswa atau bantuan dana dari pemerintah daerah dan berhak diperoleh oleh pemuda,” sebut dia.

Untuk diketahui, Pasal 35 Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan disebutkan pemerintah daerah, pengurus organisasi kepemudaan dan atau pelaku usaha dan masyarakat dapat memberikan penghargaan.

Yenni Eviliana saat sosialisasi mengenai Perda Kepemudaan (Dok.Ist)

“Dimana mereka berjasa dan atau berprestasi dalam memajukan Kepemudaan pada lingkup daerah, nasional hingga internasional,” sambung dia.

Pada dasarnya, Perda Kepemudaan ini untuk mewujudkan pemuda beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas, inovatif, demokratis, mandiri dan bertanggungjawab. Di samping itu memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Pemuda ini berusia 16 sampai 30 tahun. Sedangkan kepemudaan berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda,” tuturnya.

Kata Yenni, Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan. Yakni pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.

“Semua dapat terwujud dengan semua pihak atau stakeholder saling mendukung, begitupun dengan orangtua para pemuda. Untuk siapapun yang memiliki bakat atau potensi harus kita dukung bersama-sama,” pungkas Yenni.

(AS01/Adv)

BACA JUGA

News Feed

Anggota DPRD Paser Edwin Santoso; Maknai Hari Pahlawan Tumbuhkan Cinta Dan Nasionalisme Tanah Air

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso, memaknai Peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2024….

Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin; Hari Pahlawan Momen Penyemangat Membangunan Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…

H. Hendra Wahyudi; Ikut Hadir Dalam Rakornas Di Bogor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan…

Support Ketua DPRD Paser, Memberikan Satu Unit Motor Kegiatan HUT Ke 18 Tahun Koran Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi memberikan dukungan, satu unit motor jenis…

Anggota DPRD Paser Support BUMDes Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Andi Muhammad Rizal Ashari, mengunjungi Pagelaran BUMDes Expo 2024…

Zulkifli dan Hendrawan Putra Jabat Wakil Ketua DPRD Paser Masa Jabatan 2024-2029

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat Paripurna peresmian dan pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser…

Komposisi Personalia AKD Terbentuk, DPRD Paser Siap Laksanakan Tugas

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Komposisi Personalia Alat Kelengkapan…

Muhammad Jarnawi Ditetapkan Sebagai Ketua BK DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat paripurna, pengumuman usulan Fraksi-Fraksi pada badan kehormatan DPRD Kabupaten Paser dan…

Warga Kerta Bakti Keluhkan Harga Tabung Gas Melon, Harga Capai RP 50.000

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya keluhan masyarakat di Desa Kerta Bakti Kecamatan Long Ikis, terkait mahalnya…

Promosikan UMKM, Disperindagkop Paser Luncurkan Aplikasi UMKM Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten…

error: Content is protected !!