Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana di Desa Modang. (Dok. istimewa)
Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana di Desa Modang. (Dok. istimewa)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seiring pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagai wilayah terdekat secara demografi tentunya masyarakat Kabupaten Paser, diharapkan tak hanya jadi penonton.

Keahlian akan peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi kawula muda menjadi pekerjaan rumah oleh semua pihak, khususnya bagi pemangku kebijakan. Guna mencetak pemuda yang berdaya saing saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Demi mewujudkan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana tak pernah henti melakukan sosialisasi mengenai Perda Kepemudaan. Teranyar melaksanakan diseminasi di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

“Apa yang kami sampaikan perihal Perda Kepemudaan untuk mendorong pemuda berdaya saing yang siap berkompetisi dimasa mendatang,” kata Yenni Eviliana, Sabtu (27/1/2024).

Dalam sosialisasi itu titik poin yang disampaikan Politisi PKB itu lebih pada peranan pemerintah daerah dalam merangkul atau memfasilitasi potensi dari pemuda. Dimana memiliki keahlian namun berasal dari keluarga kurang mampu.

“Ada beasiswa atau bantuan dana dari pemerintah daerah dan berhak diperoleh oleh pemuda,” sebut dia.

Untuk diketahui, Pasal 35 Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan disebutkan pemerintah daerah, pengurus organisasi kepemudaan dan atau pelaku usaha dan masyarakat dapat memberikan penghargaan.

Yenni Eviliana saat sosialisasi mengenai Perda Kepemudaan (Dok.Ist)

“Dimana mereka berjasa dan atau berprestasi dalam memajukan Kepemudaan pada lingkup daerah, nasional hingga internasional,” sambung dia.

Pada dasarnya, Perda Kepemudaan ini untuk mewujudkan pemuda beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas, inovatif, demokratis, mandiri dan bertanggungjawab. Di samping itu memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Pemuda ini berusia 16 sampai 30 tahun. Sedangkan kepemudaan berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda,” tuturnya.

Kata Yenni, Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan. Yakni pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.

“Semua dapat terwujud dengan semua pihak atau stakeholder saling mendukung, begitupun dengan orangtua para pemuda. Untuk siapapun yang memiliki bakat atau potensi harus kita dukung bersama-sama,” pungkas Yenni.

(AS01/Adv)

BACA JUGA

News Feed

Anggaran Pilkada 2024 di Paser Dialokasikan Rp51,6 Miliar

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal diselenggarakan pada 2024 mendatang. Untuk…

RSUD Panglima Sebaya Siap Tampung Caleg Gagal, Tersedia UGD, Nakes dan Ruang Inap

SIMPUL.MEDIA, PASER – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya memastikan, pelayanan kesehatan bagi Orang…

Partai Berkarya Tidak Terima Bantuan Keuangan dari Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser memastikan telah menyalurkan anggaran…

IMI Paser Matangkan Bupati Paser Cup Road Racing Championship 2023

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Paser kian matang dalam…

Belum Setahun Diresmikan, Sejumlah Kios di Kawasan Wiskul Sungai Tuak Sudah Rusak

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kawasan wisata kuliner (Wiskul) Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot yang diresmikan…

Relokasi Pedagang Paser, Komisi III DPRD Paser Usul Bentuk Tim Khusus

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengusulkan, agar…

Perjuangkan Nasib Guru Honorer, DPRD Paser Bakal Tempuh Jalur Khusus

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser bakal menggunakan jalur khusus untuk memperjuangkan nasib guru honorer soal…

Krusial, Dua Raperda di Paser Bakal Dikebut Tahun Depan

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Paser bakal dikebut pembahasannya…

Sekretariat DPRD se-Kaltim Gelar Rakor di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kabupaten/Kota…

DPRD Paser Mediasi Tuntutan Karyawan PT SUK

SIMPUL.MEDIA, Paser – Karyawan PT Samindo Utama Kaltim (SUK) asal Kecamatan Tanah Grogot mengeluhkan atas…

error: Content is protected !!