Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana di Desa Modang. (Dok. istimewa)
Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana di Desa Modang. (Dok. istimewa)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seiring pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagai wilayah terdekat secara demografi tentunya masyarakat Kabupaten Paser, diharapkan tak hanya jadi penonton.

Keahlian akan peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi kawula muda menjadi pekerjaan rumah oleh semua pihak, khususnya bagi pemangku kebijakan. Guna mencetak pemuda yang berdaya saing saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Demi mewujudkan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana tak pernah henti melakukan sosialisasi mengenai Perda Kepemudaan. Teranyar melaksanakan diseminasi di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

“Apa yang kami sampaikan perihal Perda Kepemudaan untuk mendorong pemuda berdaya saing yang siap berkompetisi dimasa mendatang,” kata Yenni Eviliana, Sabtu (27/1/2024).

Dalam sosialisasi itu titik poin yang disampaikan Politisi PKB itu lebih pada peranan pemerintah daerah dalam merangkul atau memfasilitasi potensi dari pemuda. Dimana memiliki keahlian namun berasal dari keluarga kurang mampu.

“Ada beasiswa atau bantuan dana dari pemerintah daerah dan berhak diperoleh oleh pemuda,” sebut dia.

Untuk diketahui, Pasal 35 Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan disebutkan pemerintah daerah, pengurus organisasi kepemudaan dan atau pelaku usaha dan masyarakat dapat memberikan penghargaan.

Yenni Eviliana saat sosialisasi mengenai Perda Kepemudaan (Dok.Ist)

“Dimana mereka berjasa dan atau berprestasi dalam memajukan Kepemudaan pada lingkup daerah, nasional hingga internasional,” sambung dia.

Pada dasarnya, Perda Kepemudaan ini untuk mewujudkan pemuda beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas, inovatif, demokratis, mandiri dan bertanggungjawab. Di samping itu memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Pemuda ini berusia 16 sampai 30 tahun. Sedangkan kepemudaan berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda,” tuturnya.

Kata Yenni, Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan. Yakni pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.

“Semua dapat terwujud dengan semua pihak atau stakeholder saling mendukung, begitupun dengan orangtua para pemuda. Untuk siapapun yang memiliki bakat atau potensi harus kita dukung bersama-sama,” pungkas Yenni.

(AS01/Adv)

BACA JUGA

News Feed

SPP PKB, H. Hendra Wahyudi ; Lahirnya Generasi Pemimpin di Paser

SIMPUL.MEDIA, Bogor – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB di Puncak…

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan, dua dokumen penganggaran rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS di rapat…

Terima Dokumen KUA-PPAS, DPRD Kejar Waktu Pembahasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan dan…

Kabupaten Paser; Pemasangan 3000 SR Inpres  Belum ada Kejelasan Dari Pusat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Suryanto Agustono sebagi direktur PRUMDAM TIRTA KANDILO, menyampaikan sampai saat ini Pemerintah…

RSUD Panglima Sebaya; Zona Integritas menuju WBK

SIMPUL.MEDIA, Paser – Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr Kamal Anshari. Tengah mempersiapkan diri guna memastikan…

Keluhan Warga Senipah, Akses Darat dan Air Butuh Waktu Lama

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser 139 Desa dan 5 Kelurahan. Setiap desa dan kelurahan memiliki…

Ops Antik Mahakam 2024 di Paser, Residivis ; Faktor Lingkungan dan Ekonomi Jadi Alasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 14 Juli…

Operasi Patuh Mahakam 2024, Pengendara Harus Tertib

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satlantas Polres Paser mulai melaksankan Operasi Patuh Mahakam 2024. Kegiatan ditandai dengan…

Gelar Halal Bihalal, LPAP Perkuat Kondusifitas Paser Sukseskan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Berbagai upaya dilakukan masyarakat Kabupaten Paser. Terutama dalam menjaga dan merawat Kondusifitas…

Perkuat Kualitas Hasil Pertanian, Gerbang Tani Paser Sambangi Petani di Sungai Tuak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Petani menjadi salah satu faktor penting dalam menyediakan pasokan pangan. Terutama di…

error: Content is protected !!