SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemuda bernama Toni (24) terpaksa merayakan idulfitri di dalam penjara, usai diringkus personel Polres Paser. Pria berdomisili di Jalan Yos Sudarso mencuri belasan tabung elpiji volume 3 kilogram.
“Total barang bukti yang kami amankan 17 tabung dari tiga TKP berbeda di Kecamatan Tanah Grogot,” kata Kasat Reskrim Polres PA outser, AKP Supriyadi, Rabu (13/4/2022).
Diringkusnya Toni bermula dari postingan salah seorang pengguna facebook pada Kamis (7/4/2022) lalu. Dimana memosting rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) memperlihatkan seorang pemuda membobol sebuah warung dan mengambil 3 buah tabung elpiji.
Melihat video sempat viral itu, personel Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan terkait rekaman CCTV. Setelahnya polisi ciri-ciri pelaku sangat mirip dengan pemuda yang bekerja di pemotongan ayam di Pasar Senaken.
Masih hari yang sama pukul 23.30 WITA, polisi meringkus Toni di rumahnya. Kemudian dibawa ke Polres Paser. Dihadapan kepolisian pemuda itu mengakui perbuatannya, total 17 tabung elpiji dicuri.
“Disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ir)