Simpul.media, Tanah Grogot – Pengelolaan dana hibah pemerintah di Kabupaten Paser diakui sangat rawan diselewengkan. Pemahaman dan sosialisasi dalam hal pengelolaan anggaran bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkup Pemkab Paser dianggap perlu dilakukan guna mencegah potensi praktik korupsi.
Langkah ini menjadi atensi prioritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Apalagi dalam kurun 2022 hingga saat ini, sudah ada dua kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan dana hibah pemerintah.
Pertama, korupsi dana hibah Pemkab Paser di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda pada 2022 lalu. Kemudian dana hibah di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo baru-baru ini.
Kepala Kejari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya menyatakan, penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran berpotensi memicu praktik korupsi.
“Kami akan sosialisasikan, agar bagaimana mereka menggunakan anggaran secara profesional, berintegritas dan bebas dari korupsi,” terang Rajendra, Kamis (23/2/2023).
Rajendra tak menampik bahwa sampai kini potensi praktik korupsi di seluruh instansi pemerintahan masih tinggi, sebab kurangnya pemahaman dalam hal pengelolaan anggaran.
“Dalam pengelolaan, pertanggungjawaban hingga bukti pendukung dalam penggunaan anggaran. Semestinya perkara-perkara ini bisa diminimalisir,” lanjutnya.
Rajendra turut mengingatkan seluruh jajarannya agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam penanganan perkara. Selain juga bersikap netral sehingga tidak tersentuh kepentingan tertentu, terutama jelang tahun politik seperti saat ini. “Kita berusaha profesional pokoknya,” ucapnya.
(ng)