Penasehay Hukum, Muchtar Amar (Foto : Awal/Simpul Media)
Penasehay Hukum, Muchtar Amar (Foto : Awal/Simpul Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejatinya DPRD Kabupaten Paser telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penambang pasir. Namun hearing yang dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) lalu berakhir tanpa kesepakatan.

Penasehat Hukum dari beberapa warga penambang pasir yang dituding melalui aduan CV Zen Zay Bersaudara bahwa komoditas pasir di konsesinya telah dicuri dan ditadah serta memiliki izin yang jelas, Muchtar Amar, mengemukakan setelah dirinya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh informasi yang diduga pihak CV Zen Zay Bersaudara belum mengantongi IUP Operasi Produksi.

Ia mengungkapkan beberapa warga penambang pasir yang dituding melalui aduan CV Zen Zay Bersaudara bahwa komoditas pasir di konsesinya telah dicuri dan ditadah serta memiliki izin yang jelas.

Dirinya menyebut diberbagai pemberitaan jika pihak CV Zen Zay Bersaudara mengaku telah memiliki izin yang jelas. Ia pun melayangkan laporan ke Polres Paser, Senin (10/10/2022).

“Laporan informasi ini diajukan agar informasi yang menyesatkan dan meresahkan dikalangan penambang pasir terkait mengantongi izin yang jelas itu terbantahkan,” tegas Amar, usai menyampaikan laporan informasi di Polres Paser.

Dirinya menerangkan jika sebelumnya pihak CV Zen Zay Bersaudara dengan dalih telah memiliki izin, dimana meminta warga khususnya penambang pasir menjual kepada CV Zen Zay Bersaudara.

“Sebelumnya dengan dalih sudah punya izin meminta penambang pasir agar menjual pasir kepadanya Rp85 ribu per kubik. Namun pihak Zen Zay menjualnya seharga Rp200 ribu per kubik ke masyarakat,” terang Muchtar.

Padahal untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan pasir, termasuk pemurnian dan penjualan bukan hanya terlebih dahulu mengantongi IUP Operasi Produksi.

“Permintaan Zen Zay itu seolah-oleh sudah punya IUP OP, inikan meresahkan dan menyesatkan warga,” katanya.

Ia menginginkan jika hal itu dapat diklarifikasi oleh pihak Polres Paser. Karena pemeriksaan aduan telah berjalan, dan diklarifikasi oleh Dinas ESDM Kaltim sera Pemkab Paser untuk kejelasannya.

“Karena klaim sepihak telah berizin dan atur harga jual pasir Rp200 ribu beberapa waktu lalu tidak melibatkan pihak terkait,” tuturnya.

Secara tegas dirinya mengatakan klarifikasi itu penting, karena tahapan perizinan partisipatif dari daerah hingga ke pusat.

“Daerah punya wewenang atas izin lingkungan, dan daerah pun terdampak atas perizinan yang tak terkendali, termasuk mengkendalikan harga komoditas pasir yang terlalu mahal,” urai dia.

Lebih lanjut Amar menjelaskan kalau laporan ini penting untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “Karena belum tertata baik dari hulu ke hilirnya,” beber Muchtar.

Andai dari hulu perizinan para penambang pasir di Kabupaten Paser terindikasi semua belum mengantongi IUP OP, dikhawatirkan roda pembangunan akan stagnasi dan picu inflasi.

“Penindakan skala besar tentu saja memberikan efek jera, tapi manfaatnya dari penindakan itu apa, banyak manfaatnya atau justru berdampak mudarat bagi kemaslhatan publik, ini harus dipertimbangkan oleh pihak terkait,” imbuhnya.

Muchtar menjelaskan pencegahan dengan menata kelola dari hulu ke hilir akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah dan negara. “Pasti pihak terkait akan mendapat reward dari pimpinan dan berpotensi mendapatkan promosi atas kinerjanya,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

SPP PKB, H. Hendra Wahyudi ; Lahirnya Generasi Pemimpin di Paser

SIMPUL.MEDIA, Bogor – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB di Puncak…

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan, dua dokumen penganggaran rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS di rapat…

Terima Dokumen KUA-PPAS, DPRD Kejar Waktu Pembahasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan dan…

Kabupaten Paser; Pemasangan 3000 SR Inpres  Belum ada Kejelasan Dari Pusat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Suryanto Agustono sebagi direktur PRUMDAM TIRTA KANDILO, menyampaikan sampai saat ini Pemerintah…

RSUD Panglima Sebaya; Zona Integritas menuju WBK

SIMPUL.MEDIA, Paser – Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr Kamal Anshari. Tengah mempersiapkan diri guna memastikan…

Keluhan Warga Senipah, Akses Darat dan Air Butuh Waktu Lama

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser 139 Desa dan 5 Kelurahan. Setiap desa dan kelurahan memiliki…

Ops Antik Mahakam 2024 di Paser, Residivis ; Faktor Lingkungan dan Ekonomi Jadi Alasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 14 Juli…

Operasi Patuh Mahakam 2024, Pengendara Harus Tertib

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satlantas Polres Paser mulai melaksankan Operasi Patuh Mahakam 2024. Kegiatan ditandai dengan…

Gelar Halal Bihalal, LPAP Perkuat Kondusifitas Paser Sukseskan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Berbagai upaya dilakukan masyarakat Kabupaten Paser. Terutama dalam menjaga dan merawat Kondusifitas…

Perkuat Kualitas Hasil Pertanian, Gerbang Tani Paser Sambangi Petani di Sungai Tuak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Petani menjadi salah satu faktor penting dalam menyediakan pasokan pangan. Terutama di…

error: Content is protected !!