Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

Sat, 9 Apr 2022 08:02:28 | author Simpul Media
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni Riduan Efendi alias Iwan Bima telah dilakukan sidang putusan, divonis 2 tahun kurungan penjara.

Divonis 2 tahun bui, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga 7 hari kedepan. Diketahui sidang putusan pada Senin (4/4/2022) lalu.

“Selama tujuh hari apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding, berarti perkara tersebut sudah inkrah. Saat ini sekitar tiga hari lagi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Satrio Nugroho melalui Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejaksaan Negeri Paser, Andris Budianto, Jumat (8/4/2022).

Inkrahnya pada Senin (11/4/2022), saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan apakah terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Yakni melakukan pembakaran, penghasutan dan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

“Iwan Bima turut melakukan pembakaran, penghasutan dan bawa sajam jenis mandau,” jelasnya.

Pada aksi pembakaran rumah di Desa Senaken pada 22 Desember 2021 lalu, satu orang masih buron. Yakni berinisial S Masuk dalam DPO pihak kepolisian. Diketahui pertama kali mengerahkan adanya aksi balasan dengan menelpon Iwan Bima. Hal ini terungkap saat sidang putusan.

Sekadar informasi penggunaan mandau tidak masalah terpenting digunakan sesuai peruntukannya atau tempatnya. Total pelaku pembakaran 13 orang, 12 terdakwa lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Kini tinggal Iwan Bima yang belum inkrah.

Peristiwa bermula terjadi pada 28 November 2021 lalu itu terjadi pembunuhan di TKP Kafe Sarjun, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Satu orang meninggal dan keempat pelaku juga telah divonis.

Terdakwa utama Unding divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mana telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan sehingga korban mengalami luka berat berakibat meninggal dunia.

Kemudian tiga tersangka lainnya, yakni Hafid Ridha, Riko dan Zainal melakukan pengeroyokan divonis 1 tahun 10 bulan sesuai pasal 170 KUHP.

“Jadi, keempat terdakwa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan. Saat ini ditahan di Lapas Samarinda,” pungkas Andris. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Anggota DPRD Paser Burhanuddin Ikut hadir dalam Rakor Badan Pengawas Pemilu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Paser menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait….

Kemeriahan GSMS Paser 2024, Edwin; Wadah Kreasi Seniman

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 1.200 Pelajar dari 28 Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah…

Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin Menghadiri; Penyerahan Statistik Award Kabupaten Paser Tahun 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda, Diseminasi Data Kabupaten Dalam Angka Dan Penyerahan Statistik Award Kabupaten…

Paser Tuntas dan Paser Hebat Bakal Menggema Di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser…

Sembilan Anak Paser Digembleng Pelatihan Da’i Da’iyah Cilik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melaksanakan syiar islam dan program bina akhlak sejak dini, Dewan Pimpinan Pusat…

Jelang Porprov, IMI Paser Harapkan Pembangunan Sirkuit Tuntas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mempersiapkan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur. Sekretaris Ikatan motor Indonesia (IMI)…

Syukran Amin ; Bazar UMKM 2024 Oleh Paser Bekerai Batu Sopang Penggerak Ekonomi Rakyat

SIMPUL.MEDIA, Batu Sopang – Segenap pemuda di Kecamatan Batu Sopang yang tergabung dalam Paser Bekerai…

Sinergi, Disporapar Paser dan Pobsi Paser Gelar Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024, yang digelar oleh Dinas Pemuda…

Dukung Perkembangan Olahraga Di Paser, Zulfikar Inginkan Event Terus Berlanjut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin bersama Zulkifli Kaharuddin menghadiri Pembukaan Piala Bupati…

Motivasi Bagi Pemuda Senaken, Edwin Santoso Dukung Pembangunan Lapangan Permanen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesuksesan Karang Taruna Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dalam menggelar…

error: Content is protected !!