Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

Sat, 9 Apr 2022 08:02:28 | author Simpul Media
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni Riduan Efendi alias Iwan Bima telah dilakukan sidang putusan, divonis 2 tahun kurungan penjara.

Divonis 2 tahun bui, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga 7 hari kedepan. Diketahui sidang putusan pada Senin (4/4/2022) lalu.

“Selama tujuh hari apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding, berarti perkara tersebut sudah inkrah. Saat ini sekitar tiga hari lagi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Satrio Nugroho melalui Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejaksaan Negeri Paser, Andris Budianto, Jumat (8/4/2022).

Inkrahnya pada Senin (11/4/2022), saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan apakah terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Yakni melakukan pembakaran, penghasutan dan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

“Iwan Bima turut melakukan pembakaran, penghasutan dan bawa sajam jenis mandau,” jelasnya.

Pada aksi pembakaran rumah di Desa Senaken pada 22 Desember 2021 lalu, satu orang masih buron. Yakni berinisial S Masuk dalam DPO pihak kepolisian. Diketahui pertama kali mengerahkan adanya aksi balasan dengan menelpon Iwan Bima. Hal ini terungkap saat sidang putusan.

Sekadar informasi penggunaan mandau tidak masalah terpenting digunakan sesuai peruntukannya atau tempatnya. Total pelaku pembakaran 13 orang, 12 terdakwa lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Kini tinggal Iwan Bima yang belum inkrah.

Peristiwa bermula terjadi pada 28 November 2021 lalu itu terjadi pembunuhan di TKP Kafe Sarjun, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Satu orang meninggal dan keempat pelaku juga telah divonis.

Terdakwa utama Unding divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mana telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan sehingga korban mengalami luka berat berakibat meninggal dunia.

Kemudian tiga tersangka lainnya, yakni Hafid Ridha, Riko dan Zainal melakukan pengeroyokan divonis 1 tahun 10 bulan sesuai pasal 170 KUHP.

“Jadi, keempat terdakwa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan. Saat ini ditahan di Lapas Samarinda,” pungkas Andris. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Antusias Ikuti Syukuran Hari Bhayangkara, Bupati: Polres Paser Terus Berkembang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser dr. fahmi Fadli. Mengucapkan Selamat Hari…

Bupati Paser dan Ketua TP PKK Paser Terima Penghargaan Bidang MKK

SIMPUL.MEDIA , Semarang – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Bersama Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan…

Berbekal Petuah dan Budaya Leluhur, LAP Siap Dikukuhkan

SIMPUL.MEDIA , Paser – Lembaga Adat Paser (LAP) merupakan salah satu lembaga yang bergerak di…

Raperda Pertanggungjawaban APBD Paser 2023, DPRD Paser Berikan Catatan Pembenahan

SIMPUL.MEDIA , Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian hasil pembahasan…

Bupati Paser Jabarkan Masalah Silpa dan Target DPHTB Tak Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan…

Bentuk Raperda Inisiatif DPRD Paser Libatkan Pakar Hukum 2 Universitas Nasional

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser dalam melaksanakan fungsinya telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

Jawab Sindiran, Ini Alasan dr. Fahmi Beralih Jalur ke Politik

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung hadir dalam agenda Perayaan…

FGD DPRD Paser, Bahas Raperda Inisiatif

SIMPUL.MEDIA, Paser – FGD ini dilaksanakan berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Paser…

Masuk Tahapan PILGUB dan PILKADA, KPU Paser Bentuk Pantarlih

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan Rekrutmen Panitia Pemuktahiran Data Pemilih…

AKABRI’94 dan Masyarakat Paser Gelar Bakti Sosial dalam Rangka 30 Tahun Pengabdian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap personel Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Tahun 1994. Bersama masyarakat…

error: Content is protected !!