SIMPUL.MEDIA, Paser – Mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung di daerah, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi bersama anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hendrawan Putra mengikuti sosialisasi secara virtual.
Sosialisasi terkait surat edaran bersama (SEB) 4 menteri tentang pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung. Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
SEB yang membahas tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). DPRD mendorong Pemkab Paser untuk melakukan langkah strategis, sehingga diharapkan dapat terlaksana dan diterapkan selambat-lambatnya awal 2024.
“Dalam SEB yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah meminta pemda telah memiliki Perda Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024,” kata Hendra Wahyudi, usai rapat secara daring di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Jumat (4/3/2022).
Lanjut Hendra, Pemerintah pada 2 Februari 2021 lalu menerapkan PBG Untuk mengantikan IMB. Sehingga dalam sosialisasi virtual ini diminta Pemda harus segera melaksanakan pelayanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Itu juga bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Hendra.
Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera menindaklanjuti SEB menteri tersebut. Ia menekan untuk melakukan langkah strategis percepatan pelaksanaan PBG dengan menerbitkan Perda Retribusi dan mendaftarkan akun dalam SIMBG.
“Akan kami susun dan bahas bersama pemerintah daerah dan akan disidangkan oleh DPRD Paser,” tandasnya. (𝒊𝒓)