SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser 2025-2045 dinilai berpotensi mengalami hambatan jika tumpang tindih fungsional antar wilayah masih terjadi.
Sehingga Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk menyelaraskan penyusunan dokumen perencanaan itu.
“Melihat kondisi itu sangat penting melakukan harmonisasi RPJPD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Paser 2025-2045, wilayah pemukiman, perkebunan, pertambangan dan sektor lainnya harus mempunyai batas yang jelas. Salah satu contohnya, tentang lokasi yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Lebih rinci lagi, HGU yang dimaksud yakni objek wisata Gunung Boga, Desa Luan, Kecamatan Muara Samu. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan kawasan perusahaan yang dijadikan tempat wisata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Padahal seharusnya, lanjut Hendrawan, lokasi tersebut harus lepas dahulu dari kawasan perkebunan. Contoh lainnya, seperti kawasan Wisata Kuliner (Wiskul) Sungai Tuak di Kecamatan Tanah Grogot yang merupakan kawasan pertanian masyarakat setempat.
Sementara lokasi itu dijadikan pusat kuliner di Kabupaten Paser. Dari aturan tersebut pemerintah diwajibkan memplot daerah-daerah kawasan industri, misalnya Desa Sungai Tuak dijadikan pusat industri tekstil dan lain sebagainya.
“Karena kompleksitas permasalahan itu, DPRD Paser melalui Komisi I berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan melalui koordinasi ini banyak masalah yang akhirnya mendapat solusi yang berkaitan dengan ketentuan batas dan fungsional wilayah, ” pungkasnya.
(MS03/adv/dprdp)