DPRD Paser Bahas Kajian Akademik Tiga Raperda

Tue, 17 Oct 2023 10:45:31 | author Simpul Media
Sekwan DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen (kanan) saat membuka FGD di Hotel Kryad Sadurengas. (Dok. Istimewa)
Sekwan DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen (kanan) saat membuka FGD di Hotel Kryad Sadurengas. (Dok. Istimewa)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang di godok DPRD Paser masih dalam bentuk naskah akademik atau kajian akademik untuk dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kajian akademik usulan tiga Raperda tersebut diantaranya, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman dan Perlindungan, Pelestrian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Reklame. Dalam penyusunan naskah akademik itu melibatkan tim dari kampus Universitas Widya Mataram Yogyakarta dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Dalam pembahasan naskah akademik melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, Kesultanan Paser, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser.

Sekretaris DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain, mengatakan, diperlukan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan naskah akademik yang telah disusun.

“Naskah akademik ini sebagai syarat untuk lahirnya sebuah Perda, sehingga diharapkan benar-benar memberikan dampak positif terhadap kemajuan Kabupaten Paser,” kata Zulkarnaen, di Tanah Grogot belum lama ini.

Sebelum disahkan menjadi produk hukum, tiga raperda itu lebih dulu melalui tahapan penyusunan sejak dua tahun lamanya, tahun ini DPRD Paser baru sampai pada penyusunan naskah akademik.

Dikatakannya, Pelaksanaan kegiatan penyusunan naskah akademik akan segera diselesaikan, sehingga Raperda dapat disahkan menjadi Perda.

“Jadi ada tiga indikator yang sudah dalam bentuk Raperda yang dibahas untuk diselesaikan dalam dua tahun, diharapkan tiga Raperda ini dapat diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.

(rul/adv/dprdp)

 

BACA JUGA

News Feed

Kodim 0904 Paser Salurkan Rp 1,5 M Bantuan Tunai Bagi 5.000 PKL dan Warung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 5.000 pedagang kaki lima dan warung di Kabupaten Paser, menerima bantuan…

2.601 KK di Paser Nantikan Listrik PLN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dari 139 desa di Kabupaten Paser, setidaknya 11 desa di antaranya belum…

Parkir Kendaraan Di Pasar Induk Penyembolum Senaken Semrawut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Parkir kendaraan di Pasar Induk Penyembolum Senaken dianggap semrawutan, hingga mengakibatkan suasana…

Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu…

Apkasindo Sampaikan 5 Tuntutan Kesejahteraan Petani Sawit di Hadapan Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat berdampak…

Oktober 2022 Popda ke XVI Kaltim Dihelat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dijadwalkan perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke XVI Kaltim pada Oktober…

Hari Raya Waisak, Satu WBP di Rutan Paser Dapat Remisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari raya Waisak, satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah…

STIE Widya Praja Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki tahun akademik 2022/2023, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah…

Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser….

Landfill di TPA Sampah Paser Belum Termanfaatkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Janju, Kecamatan Tanah…

error: Content is protected !!