SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD 2023 Kabupaten Paser telah disetujui DPRD Paser dalam rapat Paripurna di Gedung Baling Seleloi, Senin (14/8/2023).
Dalam penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 itu, disepakati oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna setelah disampaikan sejumlah pembahasan atau saran dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser.
Anggota Banggar DPRD Paser, Faturrahman menyampaikan laporan yang telah dihimpun berisikan sejumlah hasil pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
“Hal itu meliputi program ekonomi makro, pernyertaan belanja pembiayaan daerah yang terindikasi pada struktur APBD 2023, dan dinamika pembangunan nasional dan provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dalam rangka pencapaian target kinerja,” tutur Faturrahman.
Adapun beberapa hasil pembahasan Banggar DPRD Paser terhadap rancangan KUA-PPAS perubahan APBD 2023, diantaranya memperhatikan rencana kerja Pemkab Paser, tertuju pada pengembangan eknonomi berbasis pertanian untuk menggerakan ekonomi masyarakat dianggap belum ada korelasi antara kebijakan ekonomi daerah dengan arah kebijakan belanja daerah.
“DPRD Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyiapkan kebijakan belanja pada sektor pertanian dalam arti luas, agar selaras dan seimbang,” terangnya.
Mandatory spending pada anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) 20 persen alokasinya agar memperhatikan kondisi sekolah dan segera dilakukan pendataan.
Kemudian peningkatan sarana prasarana (Sarpas) kesehatan, terkhusus juga pada puskesmas hingga menjangkau kepedesaan.
“Hal ini guna memberikan akses kesehatan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat,” jelasnya.
Pimpinan sidang, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan setelah disampaikan hasil pembahasan oleh Banggar DPRD Paser setelahnya berlaku sesuai pada Surat Keputusan DPRD Paser Nomor 7 tahun 2023 tentang persetujuan bersama rancangan perubahan KUA-PPAS 2023.
“Setelah tadi disepakati bersama, maka berlaku sesuai pada SK sejak hari ini (14 agustus 2023),” kata Hendra Wahyudi.
(rul)