SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyidik kejaksaan memeriksa sedikitnya puluhan saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, pada program hibah Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) dengan anggaran Rp 3,9 miliar APBD 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto mengatakan, tahapan penyidikan telah berjalan dan sampai pada pemeriksaan saksi-saksi.
“Pemeriksaan saksi-saksi telah berjalan, sudah kita optimalkan, supaya nanti saksi-saksi bisa mendukung pembuktian dalam perkara ini,” kata Dony Dwi Wijayanto, Kamis (10/11/2022).
Dalam penguatan bukti perkara, permintaan bantuan keterangan ahli telah disampaikan, termasuk permohonan kepada pihak auditor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Terkait proses pengadaan barang dan jasanya juga sudah kita minta bantuan keterangan ahli,” terangnya.
Pemeriksaan saksi saat ini, sudah lebih dari 50 orang, menyangkut proses penyediaan barang dan jasa. Sebagai perusahaan milik daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari luar Perumdam ada dari unsur pemerintahan, disitu ada OPD terkait dari bagian keuangan, kemudian ada OPD teknis sebagai pemangku kepentingan Perumdam, dan sudah kami mintai keterangan juga,” jelasnya.
Belum diketahui hasil kerugian, dikarenakan proses audit masih berjalan. Sebagai langkah awal pelaksanaan audit, pihaknya telah melakukan pemaparan hasil penyidikan kepada auditor.
“Setelah ada hasil audit keungannya, nanti kita lihat dari barang bukti yang ada, hasil-hasil penyitaan baru kita ambil sikap lagi,” pungkasnya. (ul)