FSPTI saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemkab Paser (Dok. Rul/Simpul.Media)
FSPTI saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemkab Paser (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan peserta aksi damai yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Kabupaten Paser mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, tepatnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kamis (1/2/2024) pagi.

Orasi dari peserta aksi berlangsung selama kurang lebih 30 menit yang dilanjutkan dengan penyerahan surat pernyataan sikap kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Madju Simangunsong.

Aksi dilakukan atas penolakan pasal 4 Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI tentang perlindungan kerja bagi TKBM di pelabuhan. Rapermenaker tersebut dinilai tak sesuai atau tak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2001 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah pada pasal 29.

Permenaker pasal 4 tersebut juga dinilai tidak searah pada peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 6 tahun 2006 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Kepada menteri ketenagakerjaan bersama menteri koperasi dan UKM untuk dapat kembali melakukan konsultasi publik atas rancangan permenaker tersebut secara luas kepada masyarakat khususnya penyedia jasa koperasi TKBM,” Kata Koordinator Aksi, Hamsa saat membacakan surat pernyataan sikap di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Paser.

Hal itu bertujan guna memastikan subtansi yang dimuat dalam ranangan permenaker dapat dipahami dan diterima.

“Inkop TKBM pelabuhan tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik atas rancangan permenaker,” jelasnya.

Sebab penolakan juga diperkuat sebagaimana yang tercantum pada pasal tersebut yang memperbolehkan badan hukum selain koperasi TKBM sebagai penyelenggara jada di pelabuhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi para pekerja bongkar muat di pelabuhan, sebab sudah 34 tahun lamanya dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara jasa bongkar muat.

“Selama ini jasa bongkar muat di pelabuhan berjalan lancar saja, juga berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritime,” terangnya.

Kepala Dinas Disnakertrans Paser, Madju Simangunsong, mengatakan bahwa bakal meneruskan dari apa yang menjadi aspirasi agar dapat ditindaklanjuti, terlebih dari pernyataan sikap yang disampaikan bakal ada aksi mogok kerja nasional yang dilakukan bila tak mengindahkan pernyataan sikap tersebut.

“Kami akan sampaikan dari apa yang menjadi tuntutan sesuai dengan pernyataan sikap untuk diteruskan ke Pusat,” kata Madju Simangunsong.

(MS02)

BACA JUGA

News Feed

Kodim 0904 Paser Salurkan Rp 1,5 M Bantuan Tunai Bagi 5.000 PKL dan Warung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 5.000 pedagang kaki lima dan warung di Kabupaten Paser, menerima bantuan…

2.601 KK di Paser Nantikan Listrik PLN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dari 139 desa di Kabupaten Paser, setidaknya 11 desa di antaranya belum…

Parkir Kendaraan Di Pasar Induk Penyembolum Senaken Semrawut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Parkir kendaraan di Pasar Induk Penyembolum Senaken dianggap semrawutan, hingga mengakibatkan suasana…

Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu…

Apkasindo Sampaikan 5 Tuntutan Kesejahteraan Petani Sawit di Hadapan Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat berdampak…

Oktober 2022 Popda ke XVI Kaltim Dihelat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dijadwalkan perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke XVI Kaltim pada Oktober…

Hari Raya Waisak, Satu WBP di Rutan Paser Dapat Remisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari raya Waisak, satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah…

STIE Widya Praja Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki tahun akademik 2022/2023, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah…

Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser….

Landfill di TPA Sampah Paser Belum Termanfaatkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Janju, Kecamatan Tanah…

error: Content is protected !!