SIMPUL.MEDIA, Paser – Barang furniture yang diambil pada Desember 2022 tak kunjung dilakukan pembayaran hingga batas waktu kesepakatan. Alhasil seorang pengusaha furniture asal Kecamatan Kuaro, Karmila merasa geram.
Tak kunjung dibayar, Karmila akhirnya melapor ke Polsek Kuaro. Laporannya atas penipuan dan penggelapan barang. Apa yang dialaminya bermula atas dasar percaya terhadap tetangganya yang datang mendatangi ke furniture miliknya.
“Pertama kali mengambil barang Desember 2021 dan yang kedua Januari lalu. Namanya kita tetangga, ya ku kasihlah itu barang,” kata Karmila, Jumat (22/7/2022).
Berbagai item furniture itu untuk salah satu perusahaan jasa konstruksi, mining dan transportasi di Kabupaten Paser. Total keseluruhan yang harus dibayar Rp66,4 juta. Perjanjian diawal pembayaran dilakukan sebulan setelah pengambilan barang. Namun hingga Februari 2022 tak kunjung ada pembayaran.
Karena pembayaran tak juga dilakukan, Karmila pun melapor ke Polsek Kuaro. “Untuk menyelesaikan permasalahan ini akhirnya dipertemukan dan dilakukan mediasi. Hingga pihak perusahaan membuat pernyataan untuk membayar pada Maret,” tutur Karmila.
Namun nyatanya pembayaran juga tak kunjung dilakukan. Karmila menyesalkan pihak kepolisian telah menerbitkan SP2HP dengan penjelasan bahwa permasalahan tersebut belum memenuhi unsur penggelapan. Dirinya tidak puas dan akan membawa persoalan tersebut hingga ke Mabes Polri.
“Perkara ini akan terus saya lanjutkan. Ya kalau perlu hingga Mabes Polri,” tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Bagus Wicaksono mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima pengaduan dan ditindaklanjuti salah satunya dengan melakukan pemanggilan untuk mediasi.
“Kalau terkait SP2HP itu memberitahukan kepada si pengadu tentang sudah sampai sejauh mana proses penyelidikan,” terangnya.
Dirinya menyebut bahwasanya dari koordinasi yang dilakukan dengan Kejari Paser bahwa belum masuk dalam unsur-unsur yang diadukan, yakni penggelapan.
“Tetapi dalam SP2HP kita sebutkan. Apabila nanti dikemudian hari ditemukan fakta baru bukti-bukti yang mengarah tindak pidana, otomatis itu akan kita tindaklanjuti lagi. Jadi dengan kata lain ini tidak berhenti, tapi ini masih berlanjut. Ini menunggu lagi dari bukti-bukti yang ada. Yang bisa menguatkan itu untuk proses ke pidana. (ir)