SIMPUL.MEDIA, Paser – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, mengadakan dialog dengan Pemkab Paser, dengan pusat pembahasan terkait harga sawit yang tak kunjung stabil, menuntut kepedulian pemkab terhadap nasib petani sawit yang cukup lama disengsarakan akibat merosotnya harga sawit.
Setelah terbitnya surat edaran menteri pertanian Nomor 144/KB.310/M/6/2022 tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS), disepakati harga minimal Rp 1.600 per kilogram. Namun diharga tersebut belum diterapkan di daerah selatan kaltim ini. Hal itu yang menjadi dasar petani kelapa sawit terus menuntut realisasi penerapan harga, demi kesejahteraan petani sawit.
Salah seorang petani sawit, Arbani mengatakan dengan adanya dialog yang dilakukan hari ini bersama FPKS dengan pemkab, menginginkan realisasi surat edaran menteri tersebut agar pemerintah daerah merespon untuk bisa memonitoring ke pabrik, agar pabrik bisa benar-benar konsisten untuk mengikuti surat edaran tersebut.
“Kondisi petani saat ini sungguh memperihatinkan, surat edaran menteri itu juga sudah terbit sejak 27 hari yang lalu, maka harus segera bisa diterapkan didaerah,” tuturnya, Senin (25/7/2022)
Mengenai pabrik yang ada di Kabupaten Paser, dirinya mengatakan belum mengikuti kesepakatan harga yang telah disepakati tersebut. Sehingga perlu dilakukan sidak dari pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan petani sawit segera bisa menikmati harga sawit yang ideal, untuk menutupi harga-harga produksi,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda), Katsul Wijaya mengatakan terkait surat edaran menteri pertanian yang terbit sejak 30 Juni 2022, surat secara tertulis diterima tanggal 17 Juli 2022 lalu, sehingga secepatnya menjadwalkan untuk turun memonitoring ke pabrik kelapa sawit.
“Segera akan dijadwalkan, dan butuh waktu, sehingga yang datang nantinya itu dari pimpinan manajemen yang mengambil keputusan,” kata Katsul. (ul)