SIMPUL.MEDIA, Paser – Ahli Waris dari Aliyas Wiranata, korban kecelakaan kerja di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) Kecamatan Kuaro, kembali mendapat perhatian dari PT. Paser Buen Kesong (PBK).
Sebelumnya, subkontraktor PT KCI itu menunaikan kewajiban kepada keluarga korban berupa santunan senilai Rp 452 juta. Sementara, beberapa waktu lalu keluarga korban menerima hibah tanah seluas 244 meter persegi dan rumah di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot.
Hibah tanah dan rumah itu, sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja, yang juga merupakan bentuk komitmen perjanjian mediasi keduanya, pada Juni 2022 lalu.
“Ini merupakan niat baik kami atau suatu penghargaan kami kepada almarhum Aliyas Suryanata, karena beliau merupakan salah satu tokoh orang Paser, ” kata Humas PT PBK, Taher.
Dalam kesempatan yang sama, Kesultanan Paser, Aji Muhammad Jarnawi, turut mengapresiasi itikad baik pihak perusahaan yang berkomitmen menyelesaikan tanggungjawab perusahaan pada pihak keluarga.
“Dengan telah dituntaskannya tanggungjawab perusahaan kepada pihak keluarga korban ini, kami harap juga telah menyelesaikan permasalahan antara pihak perusahaan dan pihak keluarga korban,” ucapnya.
Ia juga berharap agar tidak ada lagi permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat, dan ia juga berpesan agar kiranya pihak PT PBK bisa selalu memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami harap, dengan adanya peristiwa yang terjadi ini bisa menjadi evaluasi bagi pihak perusahaan, sehingga ke depan tidak lagi terjadi dan kami juga meminta agar tetap bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” harapnya. (tb)