SIMPUL.MEDIA, Paser – Total 36 unit aset mobil dinas telah dilelang oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser.
Unit kendaraan yang dilelang itu merupakan aset yang sudah tidak dijadikan untuk kendaraan operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Pengganti Fasilitas Kendaraan Dinas Jabatan (PFKDJ) BKAD Kabupaten Paser, Suhandoyo mengatakan puluhan unit kendaraan telah dilelang sejak Maret 2022 lalu, dan pendapatan yang diterima Rp 2,5 Miliar.
“Keseluruhan ada 38 unit kendaraan mobil yang dilelang, dengan 1 unit wanprestasi dan 1 tidak tertawar, sehingga jumlah unit yang terlelang sebanyak 36 kendaraan,” Kata Suhandoyo, Kamis (16/6/2022).
Di Samping itu, setelah melelang sebanyak 36 kendaraan, BKAD bakal kembali melelang unit kendaraan milik Pemkab Paser yang tidak digunakan berupa mobil serta motor. Masing-masing 18 dan 12 unit kendaraan.
Untuk proses lelang selanjutnya, pihaknya telah bersurat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dilakukan pengecekan kondisi kendaraan, setelah dilakukan pengecekan selanjutnya akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menilai harga limit kendaraan.
“Minggu lalu kami telah bersurat ke Dishub untuk mengecek kondisinya, selanjutnya nanti akan disampaikan ke KPKNL,” tuturnya.
Setelah terbitnya Peraturan Bubati (Perbub) tentang Pengganti Fasilitas Kendaraan Guna Jabatan (PFKGJ), ratusan kendaraan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser telah ditarik.
“Setelah terbit Perbub tentang PFKGJ itu, ada sampai ratusan lebih kendaraan OPD yang kemudian akan ditarik,” tandasnya. (ul)