SIMPUL.MEDIA, Paser – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Paser. Keduanya diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat sekitar 25 gram, di Jalan Negara RT 01 Kecamatan Tanah grogot, Minggu (31/7/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan persnya, Minggu (31/7/2022) malam.
“Pelaku berinisial AN (30), dan IF (33),” tulisnya.
Pengungkapan itu bermula informasi dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Negara, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 14:30 wita. Tim langsung mengamankan dan menangkap dua pria yang berinisial AN dan IF ,” tuturnya.
Dirinya menyebut saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 poket ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat 25 gram, serta 2 unit ponsel merek Samsung warna hitam.
βSaat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,β tutup Yusuf Sutejo. (ir)