Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

Wed, 18 May 2022 15:31:42 | author Simpul Media
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, yang dinamai “Kuta Awa Mangku Buen” dalam bahasa suku Paser dengan arti rumah tempat saling berbaikan, Rabu (18/5/2022).

Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memilih Desa Batu Kajang sebagai lokasi penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau pengadilan itu, mengingat selama ini banyak terjadi perkara hukum selain sebagai wilayah dengan kondisi masyarakat yang majemuk.

Adapun tujuannya, kata Rajendra guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga yang terkait untuk sama-sama menyelesaikan perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Artinya memudahkan masyarakat melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Tapi tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan, ada beberapa persyaratan,” kata Rajendra.

Persyaratan itu diantaranya ancaman kurungan kurang dari lima tahun, kerugian akibat perbuatan dibawah Rp 2,5 juta, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau berstatus residivis, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

“Bisa diselesaikan lewat restorative justice atau penghentian penuntutan pidana dengan restorative dan justice. Tidak diputuskan hakim tapi diselesaikan dengan restorative justice oleh kejaksaan,” terangnya.

Sementara dasar pelaksanaannya, lanjut Rajendra sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penyelesaian secara musyawarah mufakat dan perdamaian atau mediasi oleh Jaksa maupun Penuntut Umum disaksikan tokoh masyarakat.

Penerapan keadilan secara restoratif ini, diharapkannya dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dengan biaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.

Adanya keterlibatan Pemerintah Desa sebagai pihak yang memfasilitasi, dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Dengan adanya Restorative Justice ini, ia menambahkan tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.

“Restorative justice ini penyelesaian masalah di Desa, jadi tidak di kejaksaan. Tapi Jaksa nya nanti yang kesini. Tapi administrasinya tetap dari polisi dan kejaksaan,” kata Rajendra

Sementara itu, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyambut baik inisiasi Kejari Paser dalam membentuk Rumah Restorative Justice di Kabupaten Paser. Harapannya, agar setiap Kecamatan juga memiliki hal serupa sesuai keinginan Kajari Paser.

“Ini merupakan hal positif yang tentunya kami apresiasi. Semoga memungkinkan ada juga di Kecamatan lain. Kalau masyarakat ada keluhan, bisa disampaikan kesini,” katanya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Acong Aspiyek; Sambangi Warga Desa Rangan Kecamatan Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda serap aspirasi atau biasa dikenal reses, Acong Aspiyek sebagai salah…

Sekda Paser Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan suara terlaksana dengan baik. Maka,…

Logistik Berangkat, Ketua KPU Paser Harapkan Dukungan Kesuksesan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada 2024….

Regina Terima Keluhan Guru TPA Tak Bergaji Saat Reses Di Dapil 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser pemilihan zona 4 Regina Febiola N. Menggelar Agenda…

Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz; Perlu Tindakan Tegas Perda no 4 tahun 2015

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz Secara tegas menyampaikan Perlu dilakukan…

Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin; Perlu Pengawasan Terhadap Relawan Peminta Sumbangan Di Tengah Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin menyampaikan dalam rapat kerja komisi…

Reses Ketua DPRD Paser; Beragam Usulan Warga Harapkan Peningkatan Kesejahteraan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Paser. Maka, segenap Anggota DPRD Paser…

Anggota DPRD Paser Hamransyah; Minta Pemkab Paser Laksanakan Perda Yang Telah Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melalui rapat gabungan Anggota DPRD Paser Hamransyah, memberikan penegasan terhadap apa yang…

Ketua Pansus Abdul Aziz; Perihatin Dengan Fungsi Pengendalian OPD di paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rapat gabungan komisi I dan II DPRD Paser bersama OPD dan…

Rapat Kerja Komisi I Dan Komisi II DPRD Paser; Dengan OPD atau Dinas Teknis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin, membuka rapat tentang penertiban perizinan…

error: Content is protected !!