Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

Wed, 18 May 2022 15:31:42 | author Simpul Media
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, yang dinamai “Kuta Awa Mangku Buen” dalam bahasa suku Paser dengan arti rumah tempat saling berbaikan, Rabu (18/5/2022).

Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memilih Desa Batu Kajang sebagai lokasi penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau pengadilan itu, mengingat selama ini banyak terjadi perkara hukum selain sebagai wilayah dengan kondisi masyarakat yang majemuk.

Adapun tujuannya, kata Rajendra guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga yang terkait untuk sama-sama menyelesaikan perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Artinya memudahkan masyarakat melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Tapi tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan, ada beberapa persyaratan,” kata Rajendra.

Persyaratan itu diantaranya ancaman kurungan kurang dari lima tahun, kerugian akibat perbuatan dibawah Rp 2,5 juta, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau berstatus residivis, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

“Bisa diselesaikan lewat restorative justice atau penghentian penuntutan pidana dengan restorative dan justice. Tidak diputuskan hakim tapi diselesaikan dengan restorative justice oleh kejaksaan,” terangnya.

Sementara dasar pelaksanaannya, lanjut Rajendra sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penyelesaian secara musyawarah mufakat dan perdamaian atau mediasi oleh Jaksa maupun Penuntut Umum disaksikan tokoh masyarakat.

Penerapan keadilan secara restoratif ini, diharapkannya dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dengan biaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.

Adanya keterlibatan Pemerintah Desa sebagai pihak yang memfasilitasi, dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Dengan adanya Restorative Justice ini, ia menambahkan tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.

“Restorative justice ini penyelesaian masalah di Desa, jadi tidak di kejaksaan. Tapi Jaksa nya nanti yang kesini. Tapi administrasinya tetap dari polisi dan kejaksaan,” kata Rajendra

Sementara itu, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyambut baik inisiasi Kejari Paser dalam membentuk Rumah Restorative Justice di Kabupaten Paser. Harapannya, agar setiap Kecamatan juga memiliki hal serupa sesuai keinginan Kajari Paser.

“Ini merupakan hal positif yang tentunya kami apresiasi. Semoga memungkinkan ada juga di Kecamatan lain. Kalau masyarakat ada keluhan, bisa disampaikan kesini,” katanya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Anggota DPRD Paser Burhanuddin Ikut hadir dalam Rakor Badan Pengawas Pemilu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Paser menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait….

Kemeriahan GSMS Paser 2024, Edwin; Wadah Kreasi Seniman

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 1.200 Pelajar dari 28 Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah…

Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin Menghadiri; Penyerahan Statistik Award Kabupaten Paser Tahun 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda, Diseminasi Data Kabupaten Dalam Angka Dan Penyerahan Statistik Award Kabupaten…

Paser Tuntas dan Paser Hebat Bakal Menggema Di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser…

Sembilan Anak Paser Digembleng Pelatihan Da’i Da’iyah Cilik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melaksanakan syiar islam dan program bina akhlak sejak dini, Dewan Pimpinan Pusat…

Jelang Porprov, IMI Paser Harapkan Pembangunan Sirkuit Tuntas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mempersiapkan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur. Sekretaris Ikatan motor Indonesia (IMI)…

Syukran Amin ; Bazar UMKM 2024 Oleh Paser Bekerai Batu Sopang Penggerak Ekonomi Rakyat

SIMPUL.MEDIA, Batu Sopang – Segenap pemuda di Kecamatan Batu Sopang yang tergabung dalam Paser Bekerai…

Sinergi, Disporapar Paser dan Pobsi Paser Gelar Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024, yang digelar oleh Dinas Pemuda…

Dukung Perkembangan Olahraga Di Paser, Zulfikar Inginkan Event Terus Berlanjut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin bersama Zulkifli Kaharuddin menghadiri Pembukaan Piala Bupati…

Motivasi Bagi Pemuda Senaken, Edwin Santoso Dukung Pembangunan Lapangan Permanen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesuksesan Karang Taruna Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dalam menggelar…

error: Content is protected !!