Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

Wed, 18 May 2022 15:31:42 | author Simpul Media
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, yang dinamai “Kuta Awa Mangku Buen” dalam bahasa suku Paser dengan arti rumah tempat saling berbaikan, Rabu (18/5/2022).

Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memilih Desa Batu Kajang sebagai lokasi penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau pengadilan itu, mengingat selama ini banyak terjadi perkara hukum selain sebagai wilayah dengan kondisi masyarakat yang majemuk.

Adapun tujuannya, kata Rajendra guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga yang terkait untuk sama-sama menyelesaikan perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Artinya memudahkan masyarakat melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Tapi tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan, ada beberapa persyaratan,” kata Rajendra.

Persyaratan itu diantaranya ancaman kurungan kurang dari lima tahun, kerugian akibat perbuatan dibawah Rp 2,5 juta, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau berstatus residivis, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

“Bisa diselesaikan lewat restorative justice atau penghentian penuntutan pidana dengan restorative dan justice. Tidak diputuskan hakim tapi diselesaikan dengan restorative justice oleh kejaksaan,” terangnya.

Sementara dasar pelaksanaannya, lanjut Rajendra sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penyelesaian secara musyawarah mufakat dan perdamaian atau mediasi oleh Jaksa maupun Penuntut Umum disaksikan tokoh masyarakat.

Penerapan keadilan secara restoratif ini, diharapkannya dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dengan biaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.

Adanya keterlibatan Pemerintah Desa sebagai pihak yang memfasilitasi, dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Dengan adanya Restorative Justice ini, ia menambahkan tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.

“Restorative justice ini penyelesaian masalah di Desa, jadi tidak di kejaksaan. Tapi Jaksa nya nanti yang kesini. Tapi administrasinya tetap dari polisi dan kejaksaan,” kata Rajendra

Sementara itu, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyambut baik inisiasi Kejari Paser dalam membentuk Rumah Restorative Justice di Kabupaten Paser. Harapannya, agar setiap Kecamatan juga memiliki hal serupa sesuai keinginan Kajari Paser.

“Ini merupakan hal positif yang tentunya kami apresiasi. Semoga memungkinkan ada juga di Kecamatan lain. Kalau masyarakat ada keluhan, bisa disampaikan kesini,” katanya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Penyerahan Dokumen KUA PPAS Tahun 2025 Di Terima, DPRD Paser Siap Pembahasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Minggu Kedua Bulan Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Sekretaris Daerah Kabupaten…

UMKM Presisi, Kapolres Harapkan Berikan Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Paser terus…

Bupati Paser ; WTP Amanah Bersama Wujudkan Paser Mulia

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, dr Fahmi Fadli mengikuti acara penyampaian hasil pemeriksaan Laporan Keuangan…

Jalan Penghubung Desa Pait – Desa Kepala Telake Mulai Dikerjakan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Turun Langsung Meninjau Pelaksanaan Pengerjaan jalan penghubung…

Paser Kembali Lanjutkan Perbaikan Jalan, Tahun Ini Sepanjang 57,9 Kilometer

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, pada 2024 kembali melakukan peningkatan infrastruktur jalan berkualitas….

Bupati Paser Kukuhkan Kepengurusan DPP LAP 2024-2029

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aji Habibullah resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga…

Mengusung Visi Paser Mulia, RPJPD 2025-2045 Disepakati Bupati dan Ketua DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD Kabupaten Paser, H. Hendra…

Hadirkan Pojok Pajak, Ketua DPRD Paser ; Anggota DPRD Paser Taat Pajak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Hendra Wahyudi mendukung kinerja Badan Pendapatan Derah…

H. Abdullah Wakil Ketua I DPRD Paser Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Memilih Travel.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ibadah Haji merupakan keinginan semua umat Islam. Begitu juga bagi keluarga Wakil…

HUT Bhayangkara ke-78, DPRD Paser Apresiasi Kinerja dan Capaian Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Paser melaksanakan Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-78…

error: Content is protected !!