Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

Wed, 18 May 2022 15:31:42 | author Simpul Media
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, yang dinamai “Kuta Awa Mangku Buen” dalam bahasa suku Paser dengan arti rumah tempat saling berbaikan, Rabu (18/5/2022).

Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memilih Desa Batu Kajang sebagai lokasi penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau pengadilan itu, mengingat selama ini banyak terjadi perkara hukum selain sebagai wilayah dengan kondisi masyarakat yang majemuk.

Adapun tujuannya, kata Rajendra guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga yang terkait untuk sama-sama menyelesaikan perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Artinya memudahkan masyarakat melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Tapi tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan, ada beberapa persyaratan,” kata Rajendra.

Persyaratan itu diantaranya ancaman kurungan kurang dari lima tahun, kerugian akibat perbuatan dibawah Rp 2,5 juta, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau berstatus residivis, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

“Bisa diselesaikan lewat restorative justice atau penghentian penuntutan pidana dengan restorative dan justice. Tidak diputuskan hakim tapi diselesaikan dengan restorative justice oleh kejaksaan,” terangnya.

Sementara dasar pelaksanaannya, lanjut Rajendra sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penyelesaian secara musyawarah mufakat dan perdamaian atau mediasi oleh Jaksa maupun Penuntut Umum disaksikan tokoh masyarakat.

Penerapan keadilan secara restoratif ini, diharapkannya dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dengan biaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.

Adanya keterlibatan Pemerintah Desa sebagai pihak yang memfasilitasi, dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Dengan adanya Restorative Justice ini, ia menambahkan tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.

“Restorative justice ini penyelesaian masalah di Desa, jadi tidak di kejaksaan. Tapi Jaksa nya nanti yang kesini. Tapi administrasinya tetap dari polisi dan kejaksaan,” kata Rajendra

Sementara itu, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyambut baik inisiasi Kejari Paser dalam membentuk Rumah Restorative Justice di Kabupaten Paser. Harapannya, agar setiap Kecamatan juga memiliki hal serupa sesuai keinginan Kajari Paser.

“Ini merupakan hal positif yang tentunya kami apresiasi. Semoga memungkinkan ada juga di Kecamatan lain. Kalau masyarakat ada keluhan, bisa disampaikan kesini,” katanya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Antusias Ikuti Syukuran Hari Bhayangkara, Bupati: Polres Paser Terus Berkembang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser dr. fahmi Fadli. Mengucapkan Selamat Hari…

Bupati Paser dan Ketua TP PKK Paser Terima Penghargaan Bidang MKK

SIMPUL.MEDIA , Semarang – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Bersama Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan…

Berbekal Petuah dan Budaya Leluhur, LAP Siap Dikukuhkan

SIMPUL.MEDIA , Paser – Lembaga Adat Paser (LAP) merupakan salah satu lembaga yang bergerak di…

Raperda Pertanggungjawaban APBD Paser 2023, DPRD Paser Berikan Catatan Pembenahan

SIMPUL.MEDIA , Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian hasil pembahasan…

Bupati Paser Jabarkan Masalah Silpa dan Target DPHTB Tak Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan…

Bentuk Raperda Inisiatif DPRD Paser Libatkan Pakar Hukum 2 Universitas Nasional

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser dalam melaksanakan fungsinya telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

Jawab Sindiran, Ini Alasan dr. Fahmi Beralih Jalur ke Politik

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung hadir dalam agenda Perayaan…

FGD DPRD Paser, Bahas Raperda Inisiatif

SIMPUL.MEDIA, Paser – FGD ini dilaksanakan berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Paser…

Masuk Tahapan PILGUB dan PILKADA, KPU Paser Bentuk Pantarlih

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan Rekrutmen Panitia Pemuktahiran Data Pemilih…

AKABRI’94 dan Masyarakat Paser Gelar Bakti Sosial dalam Rangka 30 Tahun Pengabdian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap personel Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Tahun 1994. Bersama masyarakat…

error: Content is protected !!