Simpul.media, Tanah Grogot – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, belum masih begulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Memasuki satu semester berjalannya penyidikan, korps Adhyaksa urung menetapkan tersangka.
Padahal sejauh ini sudah ada belasan saksi yang diminta keterangan. Selain juga proses audit telah dilakukan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paser, Nanang Triyanto memperkirakan dalam dua pekan ini pihaknya mengumumkan nama tersangka kasus tersebut.
“Sebelum penetapan nama para tersangka, tim penyidik akan menggelar ekspos perkara terakhir,” kata Nanang Triyanto, Senin (13/2/2023).
Penetapan tersangka dilakukan, kata Nanang, didukung oleh 2 alat bukti yang telah dihimpun oleh pihaknya.
“Dua alat bukti itu dijadikan dasar sebagai penetapan para tersangka,” sambungnya.
Ia memastikan bahwa calon tersangka sebelumnya telah diminta keterangan seperti halnya para saksi yang telah dipanggil untuk diminta keterangan penyidik. Tahap penyidikan hingga kini mencapai 90 persen.
“Yang jelas, para tersangka pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya,” singkatnya.
Sebagai informasi, pendanaan proyek pengerjaan SR-MBR bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sebesar Rp3,9 miliar. Anggaran tersebut dialokasi pada APBD 2021 lalu.
Adapun penyidik Kejari Paser telah memanggil beberapa saksi di antaranya, pejabat Perumdam Tirta Kandilo, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo, rekanan dan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta saksi lainnya.
(ng/)