simpul.media, Tanah Grogot – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser Nasri menegaskan, 3 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) tak sepenuhnya diperuntukkan operasional atau keperluan dinas Kepala Desa. Melainkan juga sebagai penunjang tiga jenis kegiatan.
Untuk diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk mengalokasikan 3 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk menunjang operasional Pemerintah Desa. Nasri mengapresiasi perjuangan Apdesi Pusat yang telah mendorong realiasi kebijakan tersebut.
“Ini hal positif saya rasa. Terima kasih kepada teman-teman Apdesi Pusat sudah memperjuangkan tiga persen untuk operasional pemerintah desa,” kata Nasri, baru-baru ini.
Namun demikian, Ia menekankan apabila ada pos kegiatan lain yang turun memanfaatkan alokasi anggaran tersebut. Di antaranya yakni, kegiatan biaya koordinasi, biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat serta biaya khusus kegiatan lainnya.
“Apdesi juga mengharapkan tiga persen dari ADD, karena itu kebijakan Bupati,” lanjutnya.
Nasri mengharapkan hal tersebut dapat terakomodir, meski masih harus diusulkan terlebih dahulu. Di samping itu pula perlu adanya ada aturan atau payung hukum.
“Secara tertulis kita belum (mengusulkan ke pemerintah daerah). Karena masih mencari nomenklatur di mana dana tersebut bisa masuk kode rekening. Kalau mengusulkan semena-mena lucu juga, harus tahu regulasinya sehingga tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan,” urai Kepala Desa Olong Pinang itu.
Besaran ADD Kabupaten Paser diakui sebagai hal yang positif bagi pembangunan desa guna mendukung visi PASER MAS (Maju, Adil, Sejahtera).
“Maka akan lebih cepat tercapainya target pembangunan berbasis pedesaan,” pungkasnya.
(wal/)