SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rapat gabungan komisi I dan II DPRD Paser bersama OPD dan Dinas teknis. Ia mengaku sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan menerima berbagai keluhan dari masyarakat.
Adapun keluhan yang diterima berkaitan dengan pengendalian toko Ritel modern di Kabupaten Paser.
Didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17, Secara jelas disebutkan jumlah ritel modern di Kabupaten Paser maksimal sebanyak 25 toko swalayan.
“Ia menegaskan, jangan sampe perda yang sudah diparipurnakan terdapat pasal demi pasal yang berubah,” Beber Abdul Aziz, Senin(18/11/2024) diruang rapat Bapekkat.
Didalam perda telah dijelaskan berkaitan dengan jumlah, jarak dan jam operasional. Hal tersbeut telah disepakati disepakati bersama. Kami hanya menegaskan dari pasal 17 ditentukan jumlah 25 kenapa saat ini dihapus dan tetap mengacuh pada jumlah 150.
“Kami hanya menegaskan kepada OPD, bahwa dipasal 17 pada saat harmonisasi dari jumlah yang disepakati 25, tapi kenapa saat ini tetap mengacu pada jumlah 150,” terangnya.
Hal tersebut perlu dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Paser. Mengingat sampai saat ini Kabupaten Paser terus menerima berbagai investasi yang masuk. Perlu kiranya agar investasi yang masuk juga tidak menyudutkan pelaku usaha lokal.
(FHs/adv/DPRDP)
Pewarta : Ahmad Fakhrul A.
Editor : A.R. Maulana