Krusial, Dua Raperda di Paser Bakal Dikebut Tahun Depan

Wed, 25 Oct 2023 14:52:58 | author Simpul Media
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah (Dok.Ist)
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah (Dok.Ist)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Paser bakal dikebut pembahasannya di tahun depan agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda tersebut dianggap krusial, sebab menyangkut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan tentang pemilihan Kepala Desa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah, mengatakan, saat ini DPRD Paser tengah menggodok delapan Raperda, empat diantaranya inisiatif dewan dan empat lagi inisatif Pemerintah Daerah (Pemda).

Dari delapan Raperda itu, ia mengakui disisa akhir masa jabatan legislatif, tak memungkinkan akan merampungkan seluruhnya, dengan demikian setidaknya Raperda RPJPD dan Raperda Pemilihan Kepala Desa bisa segera rampung di tahun 2024.

“Yang paling penting itu Raperda RPJPD, dan Raperda Pemilihan Kepala Desa, jadi saat pemilihan Kades sudah punya landasan hukum,” kata Hamransyah, Selasa (24/10/2023).

Dijelaskannya, pada saat proses pembahasan, tak menutup kemungkinan Raperda itu nantinya bakal berubah penamaannya, dikarenakan sifatnya yang masih tentatif.

“Mungkin nanti ada perubahan, bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana tergantung nanti di pembahasan,” terangnya.

Mengenai dua Raperda lainnya, satu diantaranya bakal direvisi yaitu tentang Pasar Swalayan. Menurutnya perlu diatur kembali mengenai pendirian tata Swalayan.

“Nantinya ada beberapa pasal yang akan direvisi,” tuturnya.

Kemudian, menyangkut Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan pemerintah, ia menilai juga penting agar ada landasan dalam membentuk kearsipan daerah.

“Namun tetap yang paling krusial tentang RPJPD dan Pemilihan Kepala Desa harus kita bentuk secepatnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, adapun empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor, tentang pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara.

(MS03/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Bupati Paser Kukuhkan Kepengurusan DPP LAP 2024-2029

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aji Habibullah resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga…

Mengusung Visi Paser Mulia, RPJPD 2025-2045 Disepakati Bupati dan Ketua DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD Kabupaten Paser, H. Hendra…

Hadirkan Pojok Pajak, Ketua DPRD Paser ; Anggota DPRD Paser Taat Pajak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Hendra Wahyudi mendukung kinerja Badan Pendapatan Derah…

H. Abdullah Wakil Ketua I DPRD Paser Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Memilih Travel.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ibadah Haji merupakan keinginan semua umat Islam. Begitu juga bagi keluarga Wakil…

HUT Bhayangkara ke-78, DPRD Paser Apresiasi Kinerja dan Capaian Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Paser melaksanakan Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-78…

Antusias Ikuti Syukuran Hari Bhayangkara, Bupati: Polres Paser Terus Berkembang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser dr. fahmi Fadli. Mengucapkan Selamat Hari…

Bupati Paser dan Ketua TP PKK Paser Terima Penghargaan Bidang MKK

SIMPUL.MEDIA , Semarang – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Bersama Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan…

Berbekal Petuah dan Budaya Leluhur, LAP Siap Dikukuhkan

SIMPUL.MEDIA , Paser – Lembaga Adat Paser (LAP) merupakan salah satu lembaga yang bergerak di…

Raperda Pertanggungjawaban APBD Paser 2023, DPRD Paser Berikan Catatan Pembenahan

SIMPUL.MEDIA , Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian hasil pembahasan…

Bupati Paser Jabarkan Masalah Silpa dan Target DPHTB Tak Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan…

error: Content is protected !!