simpul.media, Tanah Grogot – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memberi perhatian khusus terhadap proses verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon DPD RI jalur perorangan.
Tahap verfak dukungan balon DPD RI dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 20 Februari ini. Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto Abdullah saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu langkah KPU Kabupaten Paser untuk melakukan tahap tersebut.
Mengenai prosesnya, Aprianto mengakui verfak dukungan bakal calon diakui rentan terjadi kekeliruan, lebih fatal lagi pelanggaran. Kuncinya, petugas harus menjalankan prosedur yang berlaku.
“Bisa saja dalam prosesnya itu harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat) ataupun sebaliknya,” tutur Aprianto, Senin (6/2/2023).
Dalam situasi inilah peran Bawaslu diperlukan guna meminimalisir terjadinya kekeliruan. Sebagai langkah konkrit, Bawaslu memaksimalkan pengawas tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan secara melekat selama tahapan berlangsung.
Menindaklanjuti terjadinya kekeliruan, Bawaslu pastinya akan mengenakan sanksi berjenjang. Mulai dari teguran berupa saran perbaikan hingga penanganan pelanggaran. “Bila sudah diberikan saran perbaikan namun tetap dilanggar, nanti akan masuk ketahap selanjutnya dalam proses penanganan pelanggaran,” tukasnya.
(rul/)