SIMPUL.MEDIA, Paser – Antisipasi timbulnya kasus gagal ginjal akut yang merebak secara nasional akibat kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di Kabupaten Paser. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, menerbitkan edaran terhadap larangan konsumsi obat jenis sirup.
Edaran itu menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah resmi melarang penggunaan obat jenis cair atau sirup untuk sementara waktu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kepala Dinkes Kabupaten Paser, I Dewa Made Sudarsana menyatakan, edaran tersebut bersifat sementara kepada pimpinan RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama, Klinik Utama, UPTD Puskesmas se Kabupaten Paser, Klinik Pratama, Dokter Praktik, dan Toko Obat dan Apotek.
“Sudah kami sampaikan agar tidak menjual secara bebas dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup,” kata Dewa saat ditemui, Senin (24/10/2022).
Ia juga mengingatkan, agar jika ditemukan adanya dugaan gangguan gagal ginjal akut akibat meminum obat jenis sirup untuk segera menyampaikan hal tersebut termasuk obat yang diminum kepada petuga kesehatan.
“Kalau ada kejadian, obatnya jangan dibuang. Langsung disampaikan kepada petugas,” tambahnya.
Dewa memastikan, setiap petugas kesehatan akan menaati edaran yang sudah disampaikan. Namun, terhadap masih ditemukannya penjualan secara bebas obat yang sementara ini dilarang, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau masih beredar kita serahkan sepenuhnya ke aparat. Kita juga sudah lakukan koordinasi,” jelasnya.
Hingga kini, pria berlatar elakang dokter itu menjamin belum ditemukan kasus gagal ginjal akut terhadap anak di Kabupaten Paser. Namun langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini dari Pemkab Paser.
“Kalau sampai sekarang belum ada. Semoga tidak terjadi seperti didaerah lain,” pungkasnya. (ng)