Tambang Kendilo Coal Indonesia Makan Korban, Tewas Diduga Kecelakaan Kerja

Sat, 11 Jun 2022 19:23:40 | author Simpul Media
Unit Alat Berat D85E-SS yang dioperasikan sebelum kejadian (ng/Simpul.Media)
Unit Alat Berat D85E-SS yang dioperasikan sebelum kejadian (ng/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Paser baru-baru ini menelan korban jiwa. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu, di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro. Tepatnya, di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI).

Korban atas peristiwa itu ialah Aliyas Wiranata (56), karyawan subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK) sebagai operator alat berat jenis D85E-SS atau Bulldozer. Ia merupakan warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot. Meninggalnya pria 3 anak itu diduga akibat kecelakaan kerja.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban meninggal saat berlangsungnya jam kerja. Bukan alasan kesehatan, namun akibat benturan komponen bagian penggerak unit (undercarriage), saat unit yang biasa ia operasikan sedang mengalami perbaikan.

“Diduga karena kecelakaan kerja. Kami juga tak menyangka, karena diceritakan oleh mekanik yang waktu itu memperbaiki alatnya. Sedih juga, tapi mau bagaimana lagi,” kata Kakak Korban, Saodah, kepada media ini saat ditemui, Sabtu (11/6/2022).

Kendati keluarga telah mengiklaskan kejadian itu, namun sebagian warga khususnya yang juga bekerja di sektor pertambangan merasa khawatir. Pasalnya, peristiwa itu belum mendapat tindaklanjut nyata dari berbagai pihak, baik pemberi kerja, pemegang IUPK maupun Pemerintah.

“Kasian anak-anaknya jadi yatim piatu. Bagaimana rasa kasihannya dia orang, tapi saya memang tidak juga menuntut apa-apa. Kita ga punya apa-apa lagi, saya juga tidak menuntut apa-apa,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah kalangan dari kerabat dekat korban menginisiasi terjadinya mediasi. Inisiasi berlandaskan kemanusiaan itu sudah berlangsung pada Sabtu (4/6/2022). Meski sudah, namun belum ada realisasi atas kesepakatan mediasi itu.

“Kemarin sudah ada mediasi, namun belum ada tindaklanjutnya kapan, kami sabar saja. Yang penting kami jangan dibuat khawatir jika terjadi hal hal diluar ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, Aliyas sudah bekerja dibawah naungan subkontraktor sejak November 2021 lalu. Walau keluarga rela atas peristiwa itu, namun perlu wujud berupa pemenuhan hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang mengantongi IUPK yang tak putus dari PKP2B, atas tragedi itu.

Disisi lain, laporan atas peristiwa tersebut belum diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Kendati begitu, peristiwa atas terjadinya kecelakaan kerja bukan menjadi kewenangan Kabupaten melainkan Provinsi dalam hal ini bidang Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kalau ada peristiwa kecelakaan kerja itu ranah Pengawas. Tapi kalau memang ada nanti kami koordinasi ke Provinsi (Pengawas),” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Madju Simangunsong.

Adapun kewenangan Pemerintah di tingkat Kabupaten, ia menjelaskan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut setelah menerima hasil laporan dari Pengawas Ketenagakerjaan. Salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Untuk pemeriksaan dan investigasi kasus akan ditangani Provinsi, sementara kami berkaitan PHK nya,” tandas Madju. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Antusias Ikuti Syukuran Hari Bhayangkara, Bupati: Polres Paser Terus Berkembang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser dr. fahmi Fadli. Mengucapkan Selamat Hari…

Bupati Paser dan Ketua TP PKK Paser Terima Penghargaan Bidang MKK

SIMPUL.MEDIA , Semarang – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Bersama Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan…

Berbekal Petuah dan Budaya Leluhur, LAP Siap Dikukuhkan

SIMPUL.MEDIA , Paser – Lembaga Adat Paser (LAP) merupakan salah satu lembaga yang bergerak di…

Raperda Pertanggungjawaban APBD Paser 2023, DPRD Paser Berikan Catatan Pembenahan

SIMPUL.MEDIA , Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian hasil pembahasan…

Bupati Paser Jabarkan Masalah Silpa dan Target DPHTB Tak Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan…

Bentuk Raperda Inisiatif DPRD Paser Libatkan Pakar Hukum 2 Universitas Nasional

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser dalam melaksanakan fungsinya telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

Jawab Sindiran, Ini Alasan dr. Fahmi Beralih Jalur ke Politik

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung hadir dalam agenda Perayaan…

FGD DPRD Paser, Bahas Raperda Inisiatif

SIMPUL.MEDIA, Paser – FGD ini dilaksanakan berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Paser…

Masuk Tahapan PILGUB dan PILKADA, KPU Paser Bentuk Pantarlih

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan Rekrutmen Panitia Pemuktahiran Data Pemilih…

AKABRI’94 dan Masyarakat Paser Gelar Bakti Sosial dalam Rangka 30 Tahun Pengabdian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap personel Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Tahun 1994. Bersama masyarakat…

error: Content is protected !!