Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

DPRD Sepakat Penataan RTH dan Fasum Harus Memenuhi Unsur yang Lengkap

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum (Fasum) di Kabupaten Paser…

Produksi Madu Kelulut di Muara Samu, Mampu Hasilkan 40 Liter Perbulan

SIMPUL.MEDIA, Muara Samu – Kelompok tani di Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser sukses dalam mengolah…

Pembangunan Bandara Paser Berlanjut, DPRD Ingatkan Jangan Terhenti Lagi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan bandar udara (bandara) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot terus…

DPRD Paser Dukung Rencana Pengendalian Inflasi Pemkab Pasca Terima Insentif Fiskal

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten…

DPRD Paser Pastikan Perbaikan Wiskul Rampung Akhir November

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser langsung turun gunung meninjau lokasi…

Dana Insentif Fiskal Untuk Tekan Laju Inflasi di Paser

Pemkab Paser Manfaatkan Dana Insentif Fiskal Untuk Beberapa Program Yang Tengah Dijalankan Sebagai Bentuk Pengendalian…

Diskominfostaper Paser Raih Penghargaan dari Unmul

SIMPUL.MEDIA, Paser – Berkat inovasi Paser Smart Service antarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser khususnya Dinas…

DPRD Minta Pemkab Paser Segera Ukur Ulang Kebutuhan Lahan Transmigrasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Lamaludin, bakal meminta kepada…

DPRD Ingin Hasil Membatik Jadi Peluang Pendapatan dari Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser…

Melas Taon Kembali Bergulir, Wadah Perkenalkan Adat Budaya Paser

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Festival adat budaya melas taon kembali bergulir. Agenda tahunan di Kabupaten…

error: Content is protected !!