Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Anggota DPRD Paser Edwin Santoso; Maknai Hari Pahlawan Tumbuhkan Cinta Dan Nasionalisme Tanah Air

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso, memaknai Peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2024….

Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin; Hari Pahlawan Momen Penyemangat Membangunan Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…

H. Hendra Wahyudi; Ikut Hadir Dalam Rakornas Di Bogor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan…

Support Ketua DPRD Paser, Memberikan Satu Unit Motor Kegiatan HUT Ke 18 Tahun Koran Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi memberikan dukungan, satu unit motor jenis…

Anggota DPRD Paser Support BUMDes Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Andi Muhammad Rizal Ashari, mengunjungi Pagelaran BUMDes Expo 2024…

Zulkifli dan Hendrawan Putra Jabat Wakil Ketua DPRD Paser Masa Jabatan 2024-2029

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat Paripurna peresmian dan pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser…

Komposisi Personalia AKD Terbentuk, DPRD Paser Siap Laksanakan Tugas

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Komposisi Personalia Alat Kelengkapan…

Muhammad Jarnawi Ditetapkan Sebagai Ketua BK DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat paripurna, pengumuman usulan Fraksi-Fraksi pada badan kehormatan DPRD Kabupaten Paser dan…

Warga Kerta Bakti Keluhkan Harga Tabung Gas Melon, Harga Capai RP 50.000

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya keluhan masyarakat di Desa Kerta Bakti Kecamatan Long Ikis, terkait mahalnya…

Promosikan UMKM, Disperindagkop Paser Luncurkan Aplikasi UMKM Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten…

error: Content is protected !!