Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Naik Kelas, RSUD Panglima Sebaya Dituntut Beri Layanan Premium

Bupati Paser Fahmi Fadli menuntut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya memberikan layanan lebih...

Oknum PTT Pemkab Paser Ketangkap Edarkan Obat Keras

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan pria berinsial MTC (32), warga Kelurahan Tanah Grogot...

Balap Liar Selepas Subuh, Puluhan Remaja Digelandang ke Mapolsek Long Kali

Puluhan remaja pelaku balap liar di Jalan Provinsi, lintas Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Selatan (Kalsel), Desa...

Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Paser Tunjukan Tren Positif

Pertumbuhan ekonomi non sektor pertambangan di Kabupaten Paser pada tahun 2022 mengalami tren positif. Perekonomian...

Pemkab Paser Mampu Lampaui Target Pendapatan Daerah

Pendapatan pada APBD Kabupaten Paser Tahun 2022 diklaim meningkat. Hal tersebut diungkap Bupati Paser Fahmi...

Sampaikan LKPj 2022, Bupati Paser Minta Seluruh Komponen Masyarakat Beri Penilaian Objektif

Bupati Paser Fahmi Fadli kembali menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus dapat memenuhi harapan masyarakat

Masih Banyak Produk UMKM di Paser Belum Bersertifikasi Halal

Beban tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser ke...

Cita Rasa Khas Bikin Jajanan Warga Tanah Grogot Ini Banyak Digemari

Usaha mikro kecil menengah (UMKM) kuliner di Kabupaten Paser terus menunjukan geliat positif. Satu di...

Kabupaten Paser Urutan Kedua Kasus Malaria Terbanyak di Kaltim

Kasus malaria di Kabupaten Paser hingga kini masih memperihatinkan. Data yang dihimpun menunjukan, terjadi 615...

Ketua DPRD Paser Ingin Wisata Kuliner Sungai Tuak Dihijaukan

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ingin adanya sentuhan penghijauan di area Kawasan Wisata Terpadu Kuliner...

error: Content is protected !!