Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Resmikan Kawasan Wisata Kuliner Sungai Tuak, Bupati Paser: Silakan Diviralkan

Bupati Paser Fahmi Fadli menuntut Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat untuk mampu membina...

Banjir di Paser Berangsur Surut, Penyaluran Bantuan Belum Merata

Banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser perlahan berangsur surut. Genangan air di rumah-rumah warga,...

Pemkab Paser Siapkan Rp787 Juta Sebagai Bonus Prestasi Kontingen Popda Kaltim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera mencairkan bonus prestasi kepada atlet dan pelatih kontingen Popda XVII...

913 Hektar Lahan Pertanian di Paser Terdampak Banjir, Petani Merugi Rp25 Miliar

913 hektar lahan pertanian di Kabupaten Paser terdampak banjir dalam sepekan terakhir.

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Yenni Ingin Pemuda Paser Berdaya Saing

Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana kembali turun ke masyarakat untuk mlakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda)...

Pemkab Paser Jangan Alergi Kritik, Fasilitas Kesehatan Jadi Sorotan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Fadly Imawan menilai, upaya penyediaan fasilitas kesehatan di bawah kepemimpinan...

Pengurus Cabang Nahdlatul Watan di Delapan Kecamatan Dilantik

Pengurus Daerah Nahdlatul Watan Kabupaten Paser melantik delapan Pengurus Cabang di Gedung Awa Mangkuruku, Jalan...

Sejumlah Sekolah di Kabupaten Paser Turut Terdampak Banjir

Banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser tak hanya merendam permukiman warga, tapi juga fasiitas...

Dinsos Paser Distribusikan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir

Bantuan logistik kepada warga terdampak banjir di Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser mulai terdistribusi. Dinas Sosial...

Menilik Destinasi Wisata Danau Sendamai di Kecamatan Muara Samu

simpul.media, Muara Samu – Kabupaten Paser memiliki banyak destinasi wisata yang tersebar di wilayahnya, salah…

error: Content is protected !!