Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Anggota DPRD Kaltim Ajak Warga Paser Berpartisipasi Dalam P4GN

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022...

Dana Hibah Pemkab Paser Rawan Dikorupsi, Kejari Paser Beri Atensi

Pengelolaan dana hibah pemerintah di Kabupaten Paser diakui sangat rawan diselewengkan. Pemahaman dan sosialisasi dalam...

Tegas! Pemkab Paser Hentikan Operasional Perusahaan Begitu Terjadi Lakakerja

Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menekankan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya benar-benar...

Redam Paham Radikal, Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Paser

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menyosialisasikan empat konsensus kebangsaan kepada warga di Desa...

Satpol PP Masih Temukan PKL di Taman Siring Kandilo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser masih menemukan aktivitas pedagang kaki lima (PKL)...

Markup Rp400 Juta, Mantan Direktur dan Pejabat Perumdam Tirta Kandilo Masuk Bui

Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah...

Penyaluran BLT DD di Kabupaten Paser Ditengarai Tidak Tepat Sasaran

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) temukan banyak ketidaksesuaian dalam proses penyaluran...

Punya Sederet Prestasi, KPK Nominasikan Padang Jaya Sebagai Desa Anti Korupsi

Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser tahun ini masuk dalam nominasi Desa Anti Korupsi...

Hindari Kesan Kumuh, Taman Siring Kandilo Harus Steril Dari Pedagang

Bupati Paser Fahmi Fadli ingin area Taman Siring Kandilo steril dari pedagang dan parkir liar...

Gebrakan 100 Hari Kasatpol PP Paser, Sita Miras Hingga Amankan PSK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menyita puluhan botol minuman keras serta mengamankan...

error: Content is protected !!