Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Pilkades Serentak, 6 Petahana Berebut Kursi di Kecamatan Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setidaknya 6 petahana dari 9 desa di Kecamatan Tanah Grogot mengikuti pemilihan…

2 Pebalap Paser Bela Berau dan Kukar di Porprov VII Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pebalap motor asal Kabupaten Paser kini memperkuat daerah lain dalam gelaran Pekan…

Respon Dewan dan Dinas Soal Pakaian Adat di Sekolah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aturan terbaru seragam sekolah yang digagas melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan…

Urus Berkas Tanah di Paser Kini Berbasis Digital Secara Mandiri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurusan berkas pertanahan secara digital melalui aplikasi LoketKu yang disediakan oleh Kementerian…

RSUD Panglima Sebaya Siap Hadapi Lonjakan Covid-19 di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya menyatakan siap, apabila sewaktu-waktu…

11 Tersangka Pengedar Diringkus Selama Operasi Antik Mahakam di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Antik Mahakam 2022 dalam sasaran jaringan Peredaran Narkotika baik pengedar maupun…

Dua Rumah Sakit di Paser Naik Kelas, Eva Minta Berikan Pelayanan Prima

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 58 tahun, dua rumah sakit di Kabupaten…

Listrik di Tanjung Harapan 2023 Terealisasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sedikitnya, tersisa 6 Desa di Kabupaten Paser yang hingga kini belum belum…

Patih Sebut Penegakan Hukum hanya Alat Kepentingan Bagi Elite Politik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Gurihnya emas hitam di benua etam, membuat banyak orang ingin menikmatinya, termasuk…

Dugaan Korupsi Hibah SR-MBR di Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser Tunggu Hasil Audit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyidik kejaksaan memeriksa sedikitnya puluhan saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana…

error: Content is protected !!