Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Dampak Kenaikan BBM, Bupati Paser Sediakan Rp 20 Miliar Bantuan Sosial Hingga Pasar Murah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar, untuk…

Penerapan Fuel Card Bagi Sopir AKDP, Didukung hingga Sebut Perlu Kebijakan Khusus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk angkutan umum telah diberlakukan…

Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di Perumdam Tirta Kandilo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, salah satu Badan Usaha…

Harga BBM Naik, Tarif Colt L300 Trayek Paser – PPU Tembus Rp 70 Ribu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dampak dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak pekan lalu, sopir…

Distribusi Elpiji Subsidi di Paser Perlu Kartu Kendali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Skema distribusi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Paser masih ditemukan…

Hak Pilih Warga Jelang Pilkades Serentak di Paser Perlu Diantisipasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 72 Desa dipastikan berlangsung seru. Pasalnya,…

Bupati Paser Ingatkan RSUD Panglima Sebaya Soal Kualitas Pelayanan Kesehatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli, ingatkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima…

Kurangi Beban Ekonomi Akibat Kenaikan BBM, Polres Paser Bagikan 500 Karung Beras

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 2.500 kilogram beras yang dikemas dalam 500 karung disalurkan jajaran Polres…

Peragakan 35 Adegan dalam Rekonstruksi Pengeroyokan Remaja di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 35 adegan dalam rekonstruksi pengeroyokan dua remaja di Hutan Kota pada…

Bupati Paser Ingatkan Kepala Perangkat Daerah Upayakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber Pendapatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai pengelola penerimaan daerah, Bupati Paser, Fahmi Fadli mengingatkan kepada seluruh kepala…

error: Content is protected !!