Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Kemenhub Tinjau Bandara Paser, Tanda-Tanda Pembangunan Dilanjutkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akhirnya meninjau bandar udara Paser. Peninjauan…

19 Sapi di Paser Terjangkit PMK, Vaksinasi Mulai Dilaksanakan hingga Sepekan Kedepan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 19 ekor sapi di Kabupaten Paser terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku…

Lantik Anggota BPD, Fahmi Pesan Mampu Jawab Tuntutan Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diambil sumpah dan dilantik Bupati…

450 Unit Rumah di Paser Terima Program BSPS, Desa Pasir Belengkong Terbanyak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 450 unit di Kabupaten Paser, dipastikan telah menerima program Bantuan Stimulan…

Jalur Alternatif Jembatan Putri Paser, Bak Adu Nyali. Pengelola Proyek Tidak Jelas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jembatan Putri Paser penghubung Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Sungai Tuak, Kecamatan…

Kedapatan Miliki Sabu 25 Gram, Dua Pria Asal Paser Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Paser. Keduanya…

Hati-Hati Nama Ketua Kadin Paser Dicatut Penipu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Demi mendapatkan uang dengan cepat, berbagai macam cara dilakukan. Meski secara negatif…

Harga TBS Sawit di Pabrik Tak Sesuai Penetapan, Petani Tuntut Kepedulian Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, mengadakan dialog dengan Pemkab Paser,…

Pemkab Paser Kurang Tegas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak terbitnya ketetapan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian…

Solusi Hulu Pencegahan Stunting, Pemdes Senaken Gelontorkan Rp 170 Juta Untuk Ketahanan Pangan.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam penanganan dan pencegahan stunting ditindaklanjuti…

error: Content is protected !!