SIMPUL.MEDIA, Paser – Merosotnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit belakangan ini, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser meyakini imbas dari penghentian ekspor Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu lalu. Meski sekarang keran ekspor telah dibuka Presiden Joko Widodo.
Namun setelah dibukanya keran ekspor, dikatakan Kepala Disbunak Kabupaten Paser, Djoko Bawono mengatakan dalam perjalannya tidak serta-merta perusahaan langsung mengekspor minyak sawit mentah, melainkan harus ada pengajuan izin lagi.
“Ada lagi kebijakan dari Kementerian Perdagangan tentang penambahan biaya ekspor sebesar USD 200 per ton. Ini yang memberatkan para buyer,” kata Djoko Bawono, Rabu (29/6/2022).
Selain itu kata Djoko saat ini puncak-puncaknya panen sawit. Akhirnya harga TBS merosot tutun. “Buah (sawit) lagi banyak-banyaknya, biasalah hukum ekonomi supply and demand,” sambungnya.
Dirinya berharap harga TBS berangsur-angsur membaik. Seiring diizinkannya perusahaan untuk mengekspor CPO oleh Pemerintah Pusat. Dituturkan Djoko, semua perusahaan perkebunan yang ada di Paser, berafiliasi dengan 4 perusahaan besar eksportir. Seperti Apikal Group, Wilmar Group, PT Astra Agro Lestari (AALI), dan Sinar Mas Group.
Diinformasikan harga yang diterima oleh petani sawit di tingkat loading ramp merupakan harga pasar. Atau di luar kemitraan yang diketahui Disbunak Paser. Diinformasikan akhir-akhir ini harga TBS Sawit di Kabupaten Paser merosot tajam.
Di tingkat loading ramp nilai jualannya dibawah Rp 1.000 per kilogram. Bahkan sepanjang Jalan Negara atau poros Paser – Penajam Paser Utara (PPU). Tepatnya di daerah Kecamatan Kuaro, Long Ikis dan Long Kali, harga TBS di loading ramp bervariatif, mulai Rp 700 hingga Rp 950 per kilogram.
Dikatakan Djoko, jika bermitra akan berpatokan pada harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, termasuk swadaya yang bermitra.
“Kalau yang bermitra dalam bentuk plasma inti akan menikmati harga penetapan Disbun Kaltim. Tapi perlu diingat juga, sudah bermitra namun pilihnya harga pasar,” bebernya.
Berbagai kesempatan pihaknya telah menyampaikan jika bermitra lebih baik pilih harga penetapan dari pemerintah. “Kami sudah mengingatkan dari awal, kalau mau bermitra dan harga stabil lebih baik pilih sesuai penetapan. Ternyata dalam perjalanannya pilihnya diperjanjian harga pasar,” pungkasnya.
Sekadar informasi, harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur saat ini masih diangka Rp2.484 hingga Rp2.818 per kilogram. (ir)