SIMPUL.MEDIA, Paser – Pansus I DPRD Paser memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Hal tersebut dilaksanakan guna melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Reklame. Jumat (31/5/2024).
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Paser tersebut memiliki urgensi yang cukup penting. Selain itu, kontrol terhadap pelaku usaha reklame merupakan kewenangan Daerah.
Ketua PANSUS I DPRD Paser Basri Mansur didampingi sekretaris dan anggotanya, menyampaikan Harmonisasi dilakukan sebagai salah satu bentuk dalam menyelesaikan raperda yang diinisiasikan oleh DPRD.
“Dalam membentuk Perda kami memerlukan masukan dari banyak pihak, sehingga bisa menyelesaikan tahapan penyusunan raperda, pada Momen Harmonisasi ini seluruh masukan dan saran di bahas,” Ucap Basri Mansur.
Ia berharap raperda reklame ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser. Untuk itu, ia menegaskan selain menyesuaikan kebutuhan daerah juga penting untuk memperhatikan masyarakat selaku pelaku usaha reklame.
“Perda ini haruslah mampu menjawab kebutuhan daerah juga memberikan sebaik baiknya pelayanan, termasuk juga kebutuhan masyarakat pelaku usaha reklame,” jelasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kabupaten Paser belum memiliki Perda yang mengatur Penyelenggaraan Reklame. Ia berharap dengan Raperda yang diusulkan tersebut mampu menjawab kebutuhan daerah dan menjamin pelaku usaha reklame di Kabupaten Paser.
(FS04/adv/dprdp)
Pewarta : Ahmad Fakhrul A.
Editor : A.R. Maulana