SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari terakhir maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Sejumlah obat sirup telah ditarik peredarannya berkaitan dengan kasus tersebut.
Teranyar Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit se-kabupaten/kota.
Dimana dinas kesehatan maupun rumah sakit berkewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan serta melaksanakan tata laksana dan manajemen klinis kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Kemudian dinas terkait dan fasilitas kesehatan lainnya wajib memberikan edukasi kepada masyarakat.
Maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana telah menyampaikan dan menekankan pada promotif kepada masyarakat.
“Termasuk kerja sama dengan dinas terkait, organisasi, aktivis penggerak kesehatan di masyarakat,” kata Yenni Eviliana, Sabtu (22/10/2022).
Untuk percepatan penanggulangan, ia mendesak instansi terkait dan khususnya pihak-pihak yang berkompeten maupun pemangku kebijakan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Terkhusus sosialisasi kepada orangtua memiliki anak usia 0 sampai 18 tahun, diare, muntah tidak kencing sampai 12 bulan atau lebih, urine kuning untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan,” pinta wakil rakyat Dapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) – Paser.
Mengenai surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak, Yenni meminta instansi terkait segera menindaklanjuti surat dari Kemenkes yang telah disampaikan melalui surat edaran Dinkes Kaltim.
“Yakni dibutuhkannya data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelaksanaan pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal,” tutur Politisi PKB itu.
Lanjut Yenni, rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang memberikan perawatan kepada pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal harus melakukan penyelidikan epidemiologi. Namun harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/kota setempat.
Begitupun dengan tenaga kesehatan atau faskes ia berpesan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cairan atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintahan pusat.
Dirinya menyebut terdapat beberapa edukasi yang dapat dilakukan Dinkes Kaltim hingga tingkat kabupaten/kota kepada masyarakat. Seperti perlunya kewaspadaan kewaspadaan orangtua memiliki anak usia kurang 6 tahun dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tak ada urine dapat segera dirujuk ke fasilitas kesehatan.
“Orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” tandas Yenni. (ir)